Fisip UNRI
Mark Up Pembangunan Gedung Fisip UNRI Seret Lima Tersangka
Gedung FISIP Universitas Riau.(Foto: Dok. Sigapnews.co.id/Ist)
Berkas perkara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dalam kasus ini merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja), sudah bolak-balik dari Polresta Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru. Penyidik dari Satreskrim Polresta Pekanbaru belum kunjung melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Peneliti Kejari Pekanbaru.
Adapun petunjuk yang dimaksud yakni, terkait dengan tanda tangan tersangka Eki Ganafi dalam sejumlah dokumen di proyek bermasalah itu, dinyatakan non identik oleh Labfor Polda Sumut.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam saat dikonfirmasi pada Selasa (16/7/2019) mengatakan, pihaknya akan mencoba meminta pendapat atau keterangan dari ahli.
"Kita akan meminta pendapat atau keterangan ahli terkait itu," sebut dia. Hal ini kaitannya antara tanda tangan, dengan tanggungjawab dari tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menuturkan, pihaknya masih menunggu berkas perkara tersangka Eki Ganafi untuk diteliti oleh Jaksa Peneliti.
"Belum dilimpahkan lagi, kami masih menunggu itu," paparnya.
Menurut Yuriza, jika penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akan meminta pendapat ahli untuk melengkapi berkas perkara tersangka Eki Ganafi, hal tersebut sah-sah saja.
"Ya sah-sah saja. Tapi kan kami harus melihat dulu isi berkasnya. Harus kami pelajari dulu. Kalau sudah memenuhi alat bukti, tentu kami nyatakan berkas lengkap. Tetapi kalau tidak, ya kami kembalikan lagi untuk dilengkapi," urainya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, ada empat tersangka lainnya, atau semuanya ada lima tersangka. Mereka adalah DR Zulfikar Jauhari, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dosen di universitas negeri tersebut.
Lalu Beni Marjohan, dari pihak swasta. Dia menjadi konsultan pengawas dalam pembangunan gedung bermasalah tersebut.
Terhadap kedua tersangka itu, saat ini telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun prosesnya, sudah masuk dalam tahap pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara dua tersangka lainnya adalah mantan Pembantu Dekan (PD) II, Heri Suryadi dan pihak kontraktor, Riswandi. Keduanya telah diadili dan divonis bersalah oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UNRI tahun 2012 lalu terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp 9 miliar.
Harusnya yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar, karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Panitia Lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Dimana diduga kontrak kerja ditanda tangani oleh direktur rekanan dipalsukan.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Kendati demikian anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews