Saran Pengamat
Pengamat: Pejabat yang Belum Sampaikan LHKPN ke KPK Agar Tidak di Promosikan

Ilustrasi Berkas LHKPN KPK. (Foto: Sigapnews.co.id/Internet).
Sebab sebagai penyelenggaran, pejabat wajib melaporkan harta kekakayaanya ke KPK.
Meskipun persoalan harta ini merupakan persoalan yang masuk ke dalam ranah privat.
Namun karena yang bersangkutan adalah penyelenggara negara, maka diwajibkan untuk menyampaikan LHKPNnya ke KPK. Sebab sudah diamanahkan di undang-undang.
"LHPN merupakan upaya untuk mendorong, bagaimana pejabat publik taat kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait denga kepemilikan harga mereka. Meskipun kekayaan ini berada pada wilayah privat. Tapi kerana ini merupakan aparatur sipil negara, dan menduduki jabatan publik, maka karena itulah mereka diwajibkan untuk menyampailan laporan harta kekakayaanya sebagai penyelenggara negara," katanya.
Selain itu, LHKPN ini merupakan tindakan preventif bagaimana kekayaan para penyelenggara itu diperoleh dengan cara dan dasar yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena ada aspek kewajaran sebagai pejabat publik dan penyelenggaran terkait perkembangan hartanya selama mereka menjabat sebagai pejabat publik.
"Oleh karena itu, jika mereka harta yang mereka miliki itu diddapat dengan cara-cara yang benar dan dari sumber yang sesuai dengan paraturan perundang-undangan. Maka semestinya tidak ada yang perlu ditakutkan untuk melaporkannya ke KPK," ujarnya.
Sehingga jika ada penyelengara negara enggan melaporkan harta kekayaanya ke KPK melalui LHKPN, maka ini patut dicurigai. Jadi tidak alasan bagi penyelenggara untuk tidak menyampaikan LHKPN ke KPK.
"Kepala Daerah bisa memberikan saksi. Salah satunya adalah, pejabat yan tidak menyampaikan LHKPN tidak boleh ikut dalam promosi jabatan. Karena LHKPN itu kan menjadi persyaratan bagi pejabat yang ingin mengikuti asesmen menduduki jabatan tinggi pratama," katanya. (*).
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews