Pipa Kayu
Masyarakat Minta Aparat Tertibkan Pipa Kayu Penghabat Jalan

Masyarakat resah akibat pipa air yang dilapisi kayu berpaku menghabat pengguna jalan dikota Selatpanjang.(Foto: Sigapnews.co.id/Rio)
Diketahui pipa air yang dilapisi kayu dan berpaku tersebut dinilai cukup membahayakan bagi pengguna jalan karena bisa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan hingga kecelakaan.
Menurut pantauan media Sigapnews, pipa kayu milik toko Eka Prima tersebut terpasang didua jalan sekaligus yaitu dijalan diponegoro dan dijalan kesehatan II samping hotel Diva, kelurahan Selatpanjang Kota
Sampai berita ini diturunkan Jumat (19/7/19) malam, belum ada pihak berwenang seperti Dinas perhubungan dan Satuan lalu lintas Polres Meranti yang lakukan penertiban.
Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu;
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".(*)
Liputan: Rio
Editor : Rio.
Editor :Tim Sigapnews