Kejari Meranti
Kejari Tahan Dua Orang Pegawai Dishub Kepulaun Meranti
Kejaksaan Negri (Kejari) Kepulauan Meranti menahan dua orang tersangka
kasus korupsi retribusi kempang dan kapal barang.(Foto: Sigapnews.co.id/Rio)
Kedua tersangka yang berinisial SF dan GT tersebut diamankan terkait perbuatan tersangka yakni melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang, namun hasil kutipan tersebut tidak seluruhnya distorkan untuk kas daerah.
Menurut Robby, Dilakukannya penahanan terhadap dua orang tersangka atas nama SF dan GT terkait dugaan korupsi dana retrebusi tahun 2012 hingga 2015 lalu yang jumlahnya cukup lumayan,
Bahkan ironisnya ada dugaan bahwa tersangka melakun perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda, dan didistribusikan, Ungkap Robby Prasetya Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti.
Sesuai aturan, karcis atau pas seharusnya dikeluarkan oleh DPPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti, namun kedua oknum DLLAJ itu, mencetak sendiri dan menjual kepada penumpang.
Untuk mempercepat proses penyelidikan, terhadap kedua tersangka kita lakukan penahanan, bahkan siang ini, Kamis (18/7/2019) didampingi pengacara, mereka diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, guna mengungkap dugaan korupsi dilingkungan DLLAJ Pemkab Meranti tersebut.
Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka.
Memang sejauh ini kedua tersangka masih koperatif dan mengakui perbuatannya, mudah mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terang benderang, tutup Robby Prasitya. (*)
Liputan: Rio/rls
Editor : Rio
Editor :Tim Sigapnews