Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur
Diduga Larikan Anak di Bawah Umur dan Rayu Untuk Bersetubuh, Seorang Pria Inhil di Amankan Polisi

Terduga Pelaku berinisial H alias E (24) itu, merupakan warga Sungai Piring, diamankan Polisi karena dilaporkan oleh M (50), ibu kandung korban warga Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, karena diduga telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur, sebut saja Bunga (16).
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH., M.H menuturkan kronologi kejadian tersebut bermula dari laporan ibu kandung korban, ke Polsek Tembilahan Kota tentang anaknya yang dibawa kabur terduga pelaku.
"Menerima laporan tersebut, lalu Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Dari informasi yang diterima, diketahui keberadaan terduga pelaku dan korban, ada di Desa Penjuru Kecamatan Kateman." Tutur Arry Prasetyo.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Kapolsek Tembilahan menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Penjuru AIPTU Hengki Kurniawan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku dan korban.
"Setelah mendapatkan berita dari Kapolsek Tembilahan, pada hari Selasa 11 April 2017 sekira pukul 23.00 WIB, AIPTU Hengki Kurniawan, akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku dan korban, yang saat itu sedang berada dalam sebuah pondok di Desa Penjuru." Jelas Arry Prasetyo.
Dan pada hari Rabu 12 April 2017 sekira pukul 15.00 WIB, dengan diantar langsung oleh AIPTU Hengki Setiawan, terduga pelaku dan korban, diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Tembilahan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya." Tutup Arry Prasetyo.
Editor :Tim Sigapnews