Prokes di Rohul
Satpol PP Tegur 27.931 Pelanggar

Satpol PP Rokan Hulu Lakukan Operasi Yustisi Penegakan hukum protokoler kesehatan (Prokes). (Foto: Sigapnewd.co.id/Ist).
Hal itu diakui Kasatpol PP Rohul Ridarmanto S.Ip melalui Kabid Penegakan Perda Arwin Lubis S.Sos, minggu (20/12/2020), terkait tindak lanjut dari kegiatan operasi Yustisi oleh Satol PP dan tim gabungan dimasa pandemi Covid-19.
Diakui Arwin, dari jumlah 27.931 teguran yang diberikan selama operasi, terdata 16.735 teguran lisan dilakukan, 7.938 teguran tertulis dan 3.268 teguran kerja sosial.
"Operasi yang kita lakukan mulai 9 September hingga 30 November 2020 atau 53 hari. Data tersebut kita rekap dari hasil operasi yustisi yang dilaksanakan di 16 kecamatan se Rohul," jelas Arwin Lubis.
Diakui Arwin, saat operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP dan tim gabungan, setiap harinya masih menemukan masyarakat yang belum mematuhi protokoler kesehatan.
"Selama pelaksanaan operasi tim yustisi, kita masih tetap menerapkan sanksi sosial dan tidak ada sanksi administratif. Karena kita mengetahui kondisi ekonomi masyarakat dimasa pandemi Covid-19 saat ini," terang Arwin.
Namun tambah Arwin lagi, banyak yang terjaring merupakan warga yang datang dari desa-desa yang tidak mengetahui atau memahami Perbup penegakan Covid-19. Tetapi, dari data yang direkap selama operasi Yustisi, tidak ada warga yang terjaring operasi yustisi dua kali.
"Setelah kita cek, tidak ada nama warga yang terjaring operasi Yustisi sebelumnya. Data yang terjaring setiap harinya orang berbeda, dan kita juga sudah lakukan himbauan ke desa-desa dan kecamatan, termasuk penyebaran brosur himbauan penegakan Perbup Covid.
Editor :Tim Sigapnews