Kilang Sagu Tanpa Izin
Kilang Sagu Embun Diduga Beroperasi Tanpa Izin Selama 6 Tahun

Cofy Dokumen izin usaha Kilang Sagu milik Embun alias Ahwai yang diduga sudah kadaluarsa.(Foto: Sigapnews.co.id/Rio)
Dari hasil temuan Sigapnews.co.id dilapangan dokumen tersebut di antaranya SITU, SIUP, TDP, TDI yang masing-masing sudah berakhir masa berlakunya sejak tahun 2013 dan 2014 serta belum ada satu izin terbaru sejenis untuk legalitas kegiatan produksi berlangsung dikilang sagu Embun hingga saat ini.
Sampai berita ini diturunkan, pemilik kilang "Daniel" tidak bisa dihubungi melalui telfon untuk memberi keterangan terkait hal tersebut.
Sementara itu "Tjuan an" Salah satu pengurus kilang Embun saat dihubungi melalui telfon Sabtu (8/6/19) pagi, mengatakan memang betul surat-surat izin dalam kepengurusan. "Ya betul, Itu izin dan surat-surat yang lain masih di urus diperizinannya, kalau mau lebih jelas silahkan tanya Ahan koperasi harmonis saja karena mereka yang urus".
Disinggung tentang pajak reklame dari pengoperasian kilabg selama 6 tahun terhitung sejak habisnya masa berlaku izin tersebut dan kenapa baru sekarang di urus izinya, tjuan an mengatakan silahkan tanya saja lagi sama pihak koprasi harmonis atau dengan Pak Ahan selaku pegawai koprasi tesebut.
Diketahui dari pada pasal 32 UU-WDP pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya tiga bulan kurungan atau denda Rp 3 juta. Kedua, sanksi akibat melanggar pasal 33 UU-WDP karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP. Ancaman hukumannya tiga bulan kurungan atau denda Rp 1,5 juta. Hukuman lainnya terkait pelanggaran pasal 34 UU-WDP karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban menghadap atau menolak menyerahkan serta mengajukan persyaratan dan keterangan lain untuk pendaftaran perusahaan. Ancam pidananya, penjara selama-lamanya dua bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.(*)
Liputan: Rio
Editor : Rio
Editor :Tim Sigapnews