Proyek Pemeliharaan Pembangunan Pengaman di Purwakarta Disorot, Papan Informasi Tak Lengkap

Para pekerja sedang mengerjakan proyek pemeliharaan pembangunan pengaman paket 13 di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan publik pada Sabtu (4/10/2025).
PURWAKARTA - Proyek pemeliharaan pembangunan pengaman paket 13 di Kabupaten Purwakarta menuai sorotan publik pada Sabtu (4/10/2025).
Proyek senilai Rp197.385.000 yang dikerjakan CV Karya Abadi itu dinilai melanggar aturan karena papan informasi tidak mencantumkan volume pekerjaan serta pekerja yang terlihat mengabaikan standar keselamatan kerja.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan papan proyek hanya berisi nama pelaksana dan nilai kontrak, tanpa menuliskan volume serta waktu pelaksanaan.
Kondisi ini membuat publik kesulitan melakukan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran.
Selain itu, sejumlah pekerja tampak bekerja tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD), meski papan imbauan K3 dengan tulisan “Utamakan K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Safety First!!!)” jelas terpampang di lokasi.
“Keberadaan papan informasi bukan formalitas. Masyarakat berhak tahu berapa anggaran, siapa pelaksana, sumber dana, volume, hingga jangka waktu pekerjaan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di sekitar lokasi proyek.
Berdasarkan kontrak nomor 105/SPK/PL-APBD PEMEL/PPK-DPUTR/IX/2025 dan SPMK nomor 105/SPMK/PL-APBD PEMEL/PPK-DPUTR/IX/2025, proyek ini menggunakan dana APBD Purwakarta. Namun, ketiadaan informasi rinci dinilai melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Aturan serupa juga ditegaskan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek fisik dengan anggaran negara mencantumkan volume pekerjaan sejak awal.
Tak hanya soal transparansi, aspek keselamatan kerja juga menjadi sorotan. Kelalaian pekerja tanpa APD dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan penerapan standar K3 demi melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan.
Upaya konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek tidak membuahkan hasil karena tak ada perwakilan di lokasi. Hingga berita ini diturunkan, CV Karya Abadi juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dengan anggaran hampir Rp200 juta, publik berharap proyek ini segera dibenahi agar sesuai ketentuan dan transparansi penggunaan dana terjamin.
Sorotan terhadap proyek diperkirakan akan semakin menguat bila pihak terkait tidak segera memberikan jawaban maupun tindakan korektif.
Editor :Tim Sigapnews