Karyawan PT HT Indah Purwakarta Keluhkan Arogansi Atasan

Sejumlah karyawan mengeluhkan sikap arogan salah satu pemimpin lapangan di PT HT Indah, yang berlokasi di Kampung Ciselang RT 022 RW 006, Kelurahan Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta. foto Ilustrasi.
PURWAKARTA – Suasana kerja di PT HT Indah, yang berlokasi di Kampung Ciselang RT 022 RW 006, Kelurahan Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta, memanas setelah sejumlah karyawan mengeluhkan sikap arogan salah satu pemimpin lapangan.
Kasus ini mencuat usai beberapa pekerja menyampaikan aduan kepada awak media pada Senin (8/9/2025).
Perusahaan yang dipimpin seorang warga negara Korea ini merekrut kembali tenaga kerja korban PHK akibat banyaknya perusahaan bangkrut. Namun, alih-alih mendapat kenyamanan, para pekerja justru mengaku tertekan karena perlakuan kasar dari Laeder F1 bernama Yayah.
“Sebenarnya saya sudah tidak betah kerja di sini. Gajinya saja di bawah UMK, ditambah lagi cacian dan bentakan yang bikin tidak nyaman. Tapi mau gimana lagi, terpaksa harus nerima demi kebutuhan hidup,” ungkap salah seorang karyawan yang meminta namanya dirahasiakan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sistem kerja di PT HT Indah terbagi dua, yaitu F1 dan F2. F1 dipimpin oleh Yeti, orang kepercayaan pemilik perusahaan asal Korea, dengan Laeder Yayah yang disebut sering berbicara kasar kepada bawahan. Sementara F2 dikelola langsung oleh pusat perusahaan.
Menanggapi aduan tersebut, perwakilan F2, Deden, menegaskan bahwa tindakan arogan Yayah tidak berasal dari instruksi manajemen pusat.
“Itu bukan perintah dari sini. Kalau benar ada karyawan keluar karena ulah perilaku Yayah, jelas itu merugikan perusahaan. Bisa saja dia diancam dikeluarkan,” tegas Deden.
Deden juga membuka ruang dialog agar masalah tidak semakin berlarut.
“Supaya jelas, kita duduk bareng saja dengan karyawan yang merasa diperlakukan tidak pantas. F1 memang jauh dari kontrol pusat, jadi bisa saja muncul perilaku begitu,” tambahnya.
Praktik kepemimpinan arogan di tempat kerja bukan hanya merusak suasana kerja, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum. Berdasarkan Pasal 310 KUHP, ucapan yang melecehkan atau merendahkan orang lain bisa dikategorikan sebagai penghinaan.
Kasus ini menunjukkan potret dilematis buruh di tengah sulitnya mencari pekerjaan. Meski gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), banyak pekerja terpaksa bertahan demi memenuhi kebutuhan hidup. Sementara, sikap pemimpin yang semestinya memberi teladan justru menambah beban psikologis mereka.
Kini, publik menantikan langkah tegas manajemen PT HT Indah untuk menertibkan perilaku oknum atasan agar perusahaan tidak kehilangan tenaga kerja dan reputasi.
Editor :Tim Sigapnews