Kangkangi UU KIP dan Perpres, Proyek Jalan Desa Tanpa Papan Nama di Purwakarta

Proyek jalan lingkungan di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan. Pekerjaan hotmix yang menggunakan Dana Desa itu berlangsung tanpa memasang papan informasi proyek.
Purwakarta - Proyek jalan lingkungan di Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan. Pekerjaan hotmix yang menggunakan Dana Desa itu berlangsung tanpa memasang papan informasi proyek sebagaimana aturan berlaku.
Pantauan di lapangan, Jumat (15/8/2025), proyek yang berada di RT 34–35, RW 10 tersebut sudah mulai dikerjakan. Namun, tak tampak papan informasi kegiatan yang semestinya dipasang sejak awal pelaksanaan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Sukatani, Abdul Ajis TB Limbong, mengakui pekerjaan itu menggunakan sistem swakelola, bukan melalui pihak ketiga.
“Pekerjaan hotmix jalan lingkungan ini murni menggunakan Dana Desa dan dikerjakan secara swakelola supaya hemat biaya, tidak perlu bayar jasa kontraktor,” tegas Ajis.
Namun, saat ditanya keberadaan papan informasi, Ajis menjawab enteng.
“Tidak ada. Kela, nanti saja,” katanya singkat, tanpa bisa menunjukkan bukti keberadaan papan tersebut meski pekerjaan sudah berjalan.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek bukan sekadar formalitas. Papan itu berfungsi memberi tahu masyarakat mengenai sumber dana, besaran anggaran, volume pekerjaan, siapa pelaksana, hingga waktu pelaksanaan. Tanpa papan nama, publik kehilangan akses dasar untuk melakukan pengawasan.
Sejumlah aturan telah menegaskan kewajiban ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 yang mewajibkan setiap proyek fisik dari anggaran negara memasang papan informasi sejak awal pekerjaan.
Praktik penghilangan papan informasi dinilai rawan membuka celah penyimpangan. Proyek bisa saja dimanipulasi dengan dalih efisiensi, sementara publik tidak dapat memastikan besaran dana dan hasil pekerjaan.
“Papan informasi itu bentuk transparansi. Kalau tidak ada, jelas masyarakat sulit ikut mengawasi,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, papan informasi proyek jalan Desa Sukatani belum juga terlihat di lokasi pekerjaan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang sejauh mana transparansi dan akuntabilitas Dana Desa benar-benar diterapkan.
Editor :Tim Sigapnews