Sengketa Lahan
Sengketa PT. SHM & Masyarakat 3 Desa di Kemuning Belum Ada Titik Temu

Saat mediasi
Mediasi yang berlangsung alot tersebut langsung oleh Camat Kemuning Azwizarmi, Kapolsek Kemuning Kompol Lilik Surianto dan Danramil Pwk Kemuning yang diwakili oleh Serka EB. Purba. Meski berjalan dengan baik dan kondusif, namun tidak membuahkan hasil kesepakatan bersama antar kedua belah pihak.
Berbagai dalil pembenaran dan argumen antar kedua belah pihak menghiasi ruangan aula kantor camat kemuning, baik dari pihak PT. SHM maupun dari pihak kelompok masyarakat dari 3 Desa tersebut.
Upika kemuning terus berusaha memberikan pemahaman dan pengertian kepada kedua belah pihak. Namun karna merasa dalam posisi yang benar, kedua belah pihak pun bersikeras dan saling mempertahankan pendapat sehingga tidak ada yang mau mengalah.
Camat kemuning Azwizarmi dalam pertemuan tersebut menghimbau agar pihak PT. SHM menahan diri untuk berkenan agar tidak melakukan aktifitas diatas lahan yang bersengketa dengan warga setempat sebelum ada putusan kekuatan hukum yang tetap.
"Kami hanya memfasilitasi, kami tidak berhak memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah, itu kewenangan pengadilan. Untuk itu, kami himbau kepada PT SHM agar berkenan untuk tidak berkatifitas dulu diatas lahan tersebut sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Ini demi menjaga agar tidak terjadinya gesekan antara kelompok masyarakat dengan pihak perusahaan", pinta Azwir.
Demikian juga Kapolsek kemuning Kompol Lilik Surianto menghimbau agar PT SHM bersabar menunggu putusan pengadilan.
"Kan lagi proses, apa salahnya ditunggu saja dulu putusan pengadilan, agar ada kekuatan hukum tetap, supaya tidak terjadi konflik antara pihak perusahaan dengan masyarakat", imbuh Lilik.
Namun pihak PT. SHM sepertinya kurang berkenan dengan himbauan camat dan kapolsek tersebut. Dimana pihak PT. SHM juga meminta agar warga yang bersengketa lahan dengan mereka juga tidak melakukan aktifitas apapun dilahan yang dimaksud.
"Kalau begitu, masyarakat juga tidak boleh beraktifitas dilahan tersebut pak, biar sama-sama adil", ujar salah seorang pembicara dari PT SHM.
Pihak PT SHM mengklaim bahwa ada sebagian masyarakat dalam bentuk kelompok tani yang telah menyatakan sikap mau bermitra dengan mereka.
"Apa salah pak, kami masuk dan mengelola lahan warga yang telah bermitra dengan kami?", tanya pihak PT SHM
Namun ketika Camat kemuning Azwir meminta PT. SHM membuktikan pernyataan tersebut, pihak PT SHM hanya mampu menghadirkan dua orang warga yang mengaku bagian dari kelompok tani yang bermitra dengan mereka sembari salah seorang pihak PT SHM menyodorkan setumpuk kertas yang diklaim sebagai dokumen kerjasama antara PT SHM dengan kelompok masyarakat tersebut.
Alhasilnya, Camat Kemuning meminta kepala desa Lubuk Besar untuk memverifikasi dokumen tersebut guna memperjelas apakah benar kelompok tani yang disebut-sebut itu memiliki hak milik lahan di desa lubuk besar yang diklaim telah bermitra dengan PT SHM dan Kepala desa lubuk besar pun dengan senang hati mengiakan permintaan camat kemuning.
Mediasi yang berlangsung di aula kantor camat kemuning tersebut belum menemukan titik temu dan kesepakatan antara masyarakat dengan PT SHM dan diwacanakan mediasi lanjutan akan dilakukan dalam waktu yang belum ditentukan.
Dalam mediasi tersebut, turut hadir Purba, Jimmy selaku Direktur PT SHM, Kepala Desa Kemuning Muda, Kepala Desa Lubuk Besar, Kepala Desa Tukjimun, Mantan Kepala Desa Lubuk besar dan perwakilan masyarakat Desa Lubuk Besar, Desa Tukjimun dan Kemuning Muda. (tim/def)
Editor :Tim Sigapnews