Yusdi Telah Di Tetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pengelapan Uang Milik Yayasan,

Pengurusan Yayasan Sosial
Sigapnews.Co.Id Meranti -Pengurus Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) menggelar Press Release terkait masalah hukum antara Jusdi dengan Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) di Jalan Rumbia, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (22/1/18).
Jusdi alias Oh Yiu Peng, yang bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar, No 41 D, Pekanbaru, Riau merupakan mantan Ketua Yayasan Sosial Umat Beragama Budha (YSUBB) yang beralamat di Jalan Rumbia No 8 Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti selama 3 Periode yakni Periode X tahun 1999-2001, Periode XI tahun 2002-2004, Periode XII tahun 2005-2009.
Setelah berakhir masa jabatannya pada tahun 2009, Jusdi belum mengembangkan aset-aset milik Yayasan, hingga tahun 2012. Hal mana seharusnya selepas habis masa periode jabatannya berdasarkan aturan dan keputusan hukum, Seharusnya Jusdi harus segera mengembalikan asset-aset milik YSUBB tersebut guna kelancaran kegiatan Yayasan, yang khususnya bergerak di bidang Sosial, Agama, dan Pendidikan.
Untuk persoalan ini, Pihak Yayasan telah meminta kepada Saudara Jusdi agar mengembalikan asset Yayasan yang masih dikuasainya selama 3 tahun ketika itu, yakni tepatnya pada tanggal 02 Juni 2012, Saudara Jusdi selaku mantan Ketua Periode 2005-2009 Yayasan, baru menyerahkan Inventaris Yayasan berupa surat-surat dan dokumen serta daftar buku Bank. Penyerahan tersebut kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima YSUBB Nomor: 454/YSUBB/Xlll-T3/C1-2012.
Namun terkait dengan dana yang berada di Bank, baik dalam bentuk Deposito maupun Rekening Tabungan di Bank (BNI dan Bank Panin Selatpanjang), yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 1.000.000.000,(satu miliar rupiah) kenyatanya hingga sampai dengan saat ini (lebih dari 8 tahun lamanya, 2009 2018), belum dibalik namakan ke atas nama Yayasan ataupun keatas nama Pengurus Yayasan yang baru, padahal dana tersebut adalah dana yang diperuntukan untuk penanggulangan musibah yang terjadi di Selatpanjang, dimana yayasan adalah sebagai pengelolanya dan telah diserakan oleh Tim Peduli Musibah Kepada Yayasan.
Bahwa selanjutnya pihak Yayasan melalui kuasa hukumnya (Hendra Heriansyah, SH, MH,Joko Priyamo, SH; Mohamad Aulia Syifa, SH, MKn) telah meminta dengan melayangkan Surat Somasi sebanyak 3 kali kepada Sdr. Jusdi, masing-masing pada tanggal 06 Oktober 2016, 25 Oktober & 2016, dan 02 November 2016, namun Sdr. Jusdi sepertinya enggan untuk membalik namakan Deposito ataupun tabungan di Bank ke atas nama Yayasan Sosial Umat Beragama Budha ataupun keatas nama pengurus Yayasan yang baru, hingga kemudian Kuasa Hukum Yayasan Sosial Umat Beragama Budha telah melaporkan Sdr. Jusdi ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Daerah Riau dengan nomor Laporan Polisi No: LP/588/Xl/2016/SPKT/Riau terkait Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan lSPZHPl dari pihak Penyidik Polda Riau, yang diterima oleh Kuasa Hukum Yayasan Sosial Umat Beragama Budha tertanggal 16 Mei 2017, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti iPasal 184 kUHAPl, Sdr. Jusdi alias Oh Yiu Peng telah ditetapkan sebagai Tersangka pelaku tindak pidana penggelapan atas uang milik Yayasan, dan akan segera dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan kepada Jusdi sebagai tersangka di Polda Riau dalam kasus penggelapan atas asset milik yayasan tersebut.
Selain itu pihak Yayasan (Cq. Dewan Pembina dan Pengurus) juga telah melakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) terhadap Sdr. Jusdi, sebagai akibat hukum yang timbul dari adanya Gugatan Perdata yang dilakukan oleh Sdr. Jusdi kepada pribadi-pribadi dari Dewan Pembinda dan Pengurus Yayasan di Pengadilan Negeri Bengkalis sebagaimana Gugatan Perdata Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.BIs.
Editor :Tim Sigapnews