2 Penambang Ilegal di Jepara Ditahan, 4 Ekskavator Disita

Ajicakra Indonesia di Kejari Jepara, Senin (2/6/2025)
SIGAPNEWS.CO.ID | JEPARA — Dua pelaku tambang ilegal di Kecamatan Mayong, Jepara, resmi ditahan pada Senin, 2 Juni 2025, setelah Kejaksaan Negeri Jepara menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Gakkum KLHK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Tengah. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi tonggak serius penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan di Jepara.
Kedua tersangka yakni AW (60) dan MAP (43) diduga melakukan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Mereka diserahkan pada pukul 13.30 WIB dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.
Kegiatan tambang ilegal tersebut terbongkar setelah operasi gabungan penertiban dan penegakan hukum yang dilaksanakan pada Desember 2023. Operasi ini digelar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK bersama Denpom TNI AD IV/3 Salatiga, Batalyon 400 Banteng Riders, dan Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra.
Dari penindakan itu, sejumlah alat berat disita sebagai barang bukti, termasuk empat unit ekskavator berbagai merek: Kobelco SK200-8, Komatsu PC200, Komatsu PC200-8MO, dan Kobelco SK200. Kepala Dinas PUPR Jepara, Ary Bachtiar, membenarkan bahwa barang bukti tersebut telah dititipkan dan turut diserahkan dalam proses hukum.
Penanganan kasus ini mendapat dukungan penuh dari Ajicakra Indonesia, selaku penerima kuasa dari kelompok masyarakat Desa Pancur. Mereka menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal.
“Kita harapkan jaksa tidak hanya menuntut pidana, tapi juga menggali unsur pencucian uang dan membongkar pembiaran oleh pejabat berwenang. Ini juga harus menjadi edukasi bahwa tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum,” tegas perwakilan Ajicakra Indonesia dalam pernyataan resminya.
Editor :Tim Sigapnews