Puluhan Excavator Bebas Garap Tambang Ilegal di Linge

Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, masih berlangsung bebas meski sebelumnya telah disoroti aparat.
Aceh Tengah – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, masih berlangsung bebas meski sebelumnya telah disoroti aparat. Sabtu (16/03/2025), puluhan alat berat jenis excavator terlihat beroperasi tanpa hambatan di lokasi tersebut.
Padahal, Polres Aceh Tengah sempat mendatangi area tambang ilegal ini beberapa waktu lalu, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas yang membuahkan hasil.
Salah satu aktivis lingkungan mengungkapkan, berdasarkan pemantauan di aliran Sungai Jambo Aye, sedikitnya 21 unit excavator masih beroperasi menambang emas secara ilegal. Selain itu, ratusan pekerja dari dalam dan luar daerah turut terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Sudah ada 21 beko dan ratusan pekerja yang menggali emas setiap harinya,” ujar sumber tersebut.
Ia menambahkan bahwa para penambang ilegal berhasil mendulang antara 20 hingga 30 gram emas setiap harinya. Awalnya, aktivitas ini marak terjadi di kawasan Lumut, namun kini bergeser ke daerah Gerpa.
Aktivitas tambang ilegal ini dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan berkelanjutan. Kerusakan alam akibat eksploitasi ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga dapat berdampak permanen bagi ekosistem sekitar.
“Kegiatan ini harus segera dihentikan! Aparat penegak hukum dan pihak terkait harus bertindak tegas sebelum dampaknya semakin meluas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan oknum tertentu yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.
“Kami menolak keras kegiatan ini, lebih-lebih jika ada oknum yang membekingi. Ini harus segera ditertibkan,” imbuhnya.
Menurutnya, praktik tambang ilegal ini sama saja dengan mencuri aset negara. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik rakyat malah dinikmati segelintir orang tanpa memberikan manfaat bagi negara.
Pemerintah daerah sebenarnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/49/HKM/2025 yang melarang keras aktivitas pertambangan ilegal. Namun, kebijakan ini dikhawatirkan hanya menjadi sekadar pajangan jika tidak diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.
“Jangan hanya mengeluarkan surat edaran, tapi harus ada langkah konkret. Harus ada upaya preventif dan pengawasan rutin agar kegiatan ilegal ini tidak terus berulang,” ujar aktivis lingkungan, Abrar.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum, terutama dari Mabes Polri, turun tangan secara langsung agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan diadili seadil-adilnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons dari pihak kepolisian terkait kelanjutan kasus ini.
Editor :Tim Sigapnews