Tambang Ilegal Marak di Banyuwangi, LSM Ancam Lapor Polda!

Diduga Tambang Ilegal di Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi
SIGAPNEWS.CO.ID | BANYUWANGI – Aktivitas pertambangan tanpa izin di Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, kian meresahkan warga dan aktivis lingkungan, karena merugikan negara dan berpotensi merusak ekosistem. Hal ini diungkap langsung oleh Ketua LSM Formasi, H. Didik, dalam pernyataan tegasnya pada Rabu, 30 April 2025.
Menurut H. Didik, praktik tambang yang diduga ilegal tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini bukan hanya melawan hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap ketahanan pangan dan kerusakan lingkungan.
"Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Negara dirugikan, lingkungan rusak, masyarakat terancam. Kami mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas," ujar H. Didik.
Ia juga menambahkan bahwa jika Aparat Penegak Hukum (APH) Banyuwangi tidak segera turun tangan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, dengan dalih memperkuat komitmen terhadap program ketahanan pangan nasional yang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kalau tak ada tindakan tegas dari APH Banyuwangi, saya akan adukan ke Polda Jatim. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan pangan," tegasnya lagi.
Ironisnya, saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp, seorang warga bernama Haji Tofa yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang tersebut, membantah tudingan ilegal. Ia mengklaim bahwa kegiatan pertambangan tersebut sudah mengantongi izin resmi dan juga membayar pajak ke pemerintah daerah.
"Penambangan ini sudah ada izin dan juga bayar pajak ke Pemda," jelas Haji Tofa singkat.
Konflik pernyataan antara aktivis dan pihak terduga pelaku menunjukkan adanya ketidakjelasan data legalitas, yang seharusnya menjadi perhatian serius pihak terkait, khususnya Pemkab Banyuwangi dan APH setempat.
LSM Formasi berharap, Pemda Banyuwangi bisa segera menelusuri fakta di lapangan dan menghentikan kegiatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Di sisi lain, warga pun diminta untuk aktif melaporkan bila mendapati aktivitas tambang yang tidak transparan atau tidak berizin.
Editor :Tim Sigapnews