Bupati Dharmasraya Usulkan Tambang Rakyat Atasi Tambang Ilegal

Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani saat di Hotel Amaris Padang, Sabtu (8/3/2025).
Dharmasraya - Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menegaskan bahwa banjir yang melanda wilayahnya akibat curah hujan tinggi tidak lepas dari maraknya tambang ilegal. Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan mengusulkan wilayah pertambangan rakyat sebagai solusi legalisasi tambang ilegal.
"Tambang ilegal berdampak sangat berbahaya terhadap lingkungan, yang pertama terlepas dari pengawasan, kemudian juga menimbulkan kerugian besar dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Annisa dalam pertemuan di Hotel Amaris Padang, Sabtu (8/3/2025).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini hanya satu tambang yang memiliki izin resmi di Dharmasraya, sementara lainnya masih beroperasi secara ilegal. Oleh karena itu, pemerintah berupaya mendorong pemberian izin resmi bagi para penambang agar aktivitas pertambangan dapat terkontrol.
"Memasuki 100 hari kerja, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan mengajukan usulan pertambangan rakyat. Bagi tambang ilegal juga bisa kita rangkul dan diarahkan menjadi tambang legal," tambahnya.
Annisa menekankan bahwa pertambangan rakyat nantinya akan terbuka tidak hanya untuk perusahaan, tetapi juga masyarakat umum. Selain itu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pertambangan juga akan didorong untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Saat ditanya mengenai jenis tambang ilegal yang beroperasi di Dharmasraya, Annisa menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan tambang galian C dan beberapa jenis mineral lainnya.
"Kami masih mengumpulkan laporan untuk mengidentifikasi titik-titik tambang ilegal. Ini menjadi tugas Satgas Tim Percepatan Tambang Rakyat untuk memetakan lokasi-lokasi tersebut agar bisa kita jadikan wilayah pertambangan rakyat," jelasnya.
Annisa berharap legalisasi tambang rakyat ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sekaligus mengurangi dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas tambang ilegal. (*)
Editor :Tim Sigapnews