Hukum/Kriminal
Divonis Mati, Dranny Nangis, Begini Kasusnya

Vonis mati Dranny Putrawira (30). (Foto: Sigapnews/Ardani)
Pada sidang dengan agenda putusan di Pegadilan Negeri Kuala Tungkal, Dranny duduk sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba seberat 8,5 kilogram.
Sidang dipimpin oleh ketua PN Kuala Tungkal Achmad Peten Sili, dengan hakim anggota Deni Hendra dan Feri Deliyansah.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Sidang sendiri berjalan aman dan lancar.
Selain Dranny, pada persidangan itu, istrinya juga menjadi terdakwa, dalam kasus yang sama, yakni Feri Sarah Rahyan alias Fika.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Achmad Peten Sili menjatuhkan vonis mati terhadap Dranny Putrawira.
Sedangkan terhadap terdakwa Fery Sarah Rahyan dijatuhkan vonis pidana 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terpidana satu Dranny Putrawira alias uput dengan pidana mati," kata majalis hakim.
"Dan Menjatuhkan putusan kepada Feri Sarah Rahyan als Fika dengan pidana 15 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar. Dengan ketentuan bila denda tidak dibayar akan diganti dengan penjara selama enam bulan,†putus hakim ketua Achmad Peten Sili, Kamis (19/10/2017).
Penangkapan terhadap Dranny ini dilakukan oleh Polres Tanjab Barat bersama Bea Cukai serta BKO Airud Mabes, saat Dranny dan rekan-rekannya menyelundupkan 8,7 kilogram sabu ke Jambi.
Sabu dimasukkan melalui Pelabuhan Marina di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ada empat orang yang diamankan saat itu. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menyeludupkan sabu-sabu asal Malaysia ke Jambi.
Dranny Putrawira (30) dan istrinya Feri Sarahrahyan alias Fika (27), membawa sabu dalam paket besar yang disimpan di dalam tas ransel, Senin (27/2/2017). (*)
Editor :Tim Sigapnews