Jaksa Pungli
Divonis 5 Tahun Penjara Jaksa Penerima Sogokan Rp 440 Juta itu

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang memvonis jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara, Mei 2017. Farizal terbukti menerima suap saat menangani perkar
SigapNews.co.id | Padang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis jaksa Farizal 5 tahun penjara. Farizal yang sehari-hari menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini dinyatakan terbukti menerima suap saat menangani perkara gula tanpa standar nasional Indoensia.
Hukuman 5 tahun bui sama dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Farizal juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan," kata Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat, 5 Mei 2017.
Hakim menyebut, Farizal menerima suap sebesar Rp 440 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang terlibat dalam perkara gula tanpa standar nasional Indonesia.
Duit diberikan sebanyak sembilan kali sejak Juni 2016 hingga September 2016. Duit diserahkan lewat sejumlah pertemuan di beberapa tempat, seperti rumahnya di kawasan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, di gudang milik Sutanto di kawasan Bypass Kilometer 22, dan di minimarket Tanaka milik Sutanto di kawasan Kalawi Lubuk Lintah. Duit dalam jumlah paling besar, yang dia terima sebesar Rp 150 juta, selebihnya nominalnya Rp 50 juta, Rp 20 juta, dan Rp 15 juta.
Farizal yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum memanfaatkan perkara tersebut untuk meminta uang dalam menetapkan Sutanto sebagai tahanan kota. Kemudian, Farizal membantu Sutanto membuatkan eksepsi atas surat dakawan agar mendapatkan hukuman ringan.
Uang tersebut dipakai Farizal untuk keperluaan pribadi, seperti biaya sopir, uang sekolah anak-anaknya dan dibagikan ke pihak-pihak lain. Namun hakim tak menemukan bukti kuat mengenai dugaan pembagian uang ke beberapa jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat , Kejaksaan Negeri Padang dan hakim di Pengadilan Negeri Padang. "Untuk uang yang dibagi-bagi ke pihak-pihak lain, tak didukung bukti lainnya," kata Yose.
Majelis hakim menjerat Farisal dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Yose, yang memberatkan terdakwa adalah memanfaakan jabatannya sebagai jaksa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dia tak mendukung program pemerintah dalam memberantasi tindak pidana korupsi.
Jaksa Farizal menggunakan baju batik, tidak mengajukan banding. "Saya terima putusannya". Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir. Wawan mengaku putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. "Hakim sependapat dengan jaksa mengenai fakta hukum, analisa hukum dan tuntutan pidana," ujarnya.(*)
Hukuman 5 tahun bui sama dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Farizal juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan," kata Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat, 5 Mei 2017.
Hakim menyebut, Farizal menerima suap sebesar Rp 440 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang terlibat dalam perkara gula tanpa standar nasional Indonesia.
Duit diberikan sebanyak sembilan kali sejak Juni 2016 hingga September 2016. Duit diserahkan lewat sejumlah pertemuan di beberapa tempat, seperti rumahnya di kawasan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, di gudang milik Sutanto di kawasan Bypass Kilometer 22, dan di minimarket Tanaka milik Sutanto di kawasan Kalawi Lubuk Lintah. Duit dalam jumlah paling besar, yang dia terima sebesar Rp 150 juta, selebihnya nominalnya Rp 50 juta, Rp 20 juta, dan Rp 15 juta.
Farizal yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum memanfaatkan perkara tersebut untuk meminta uang dalam menetapkan Sutanto sebagai tahanan kota. Kemudian, Farizal membantu Sutanto membuatkan eksepsi atas surat dakawan agar mendapatkan hukuman ringan.
Uang tersebut dipakai Farizal untuk keperluaan pribadi, seperti biaya sopir, uang sekolah anak-anaknya dan dibagikan ke pihak-pihak lain. Namun hakim tak menemukan bukti kuat mengenai dugaan pembagian uang ke beberapa jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat , Kejaksaan Negeri Padang dan hakim di Pengadilan Negeri Padang. "Untuk uang yang dibagi-bagi ke pihak-pihak lain, tak didukung bukti lainnya," kata Yose.
Majelis hakim menjerat Farisal dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Yose, yang memberatkan terdakwa adalah memanfaakan jabatannya sebagai jaksa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dia tak mendukung program pemerintah dalam memberantasi tindak pidana korupsi.
Jaksa Farizal menggunakan baju batik, tidak mengajukan banding. "Saya terima putusannya". Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir. Wawan mengaku putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. "Hakim sependapat dengan jaksa mengenai fakta hukum, analisa hukum dan tuntutan pidana," ujarnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews