Hukum/Kriminal
Terdakwa Ini Tidak Terima Divonis 5,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Tumbur Lumbantobing tengah mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Ruang Cakra V PN Medan,
SIGAPNEWS.CO.ID | MEDAN - Pengacara yang juga terdakwa, Tumbur Lumbantobing mengaku akan mengajukan banding atas vonis hukuman selama 5,5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung di Cakra V Pengadilan Tipikor Medan, Senin (25/9/2017).
"Kami akan banding," kata Tumbur usai persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Irwansyah Gultom juga menyatakan hal yang sama. Mereka menganggap amar putusan yang dibacakan majelis hakim tak seluruhnya benar.
"Ya, kami banding. Kalau ikut dengar tadi, terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum, karena dilapangan semua dikerjakan dengan baik," kata Irwansyah.
Lebih lanjut, Irwansyah menyebutkan rehabilitasi ruang kelas yang dilakukan terhadap 77 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tapanuli Utara merupakan proyek swakelola.
"Karena swakelola, jadi tidak harus kepala sekolah yang ngerjakan, kepala sekolah menyerahkan dan menunjuk klien kami bersama Zamzani Jambak untuk mengerjakannya," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tarutung (JPU) Simon Sihombing menjelaskan penetapan Tumbur Lumbantobing sebagai terdakwa, karena namanya disebut dalam persidangan kasus Zamzani Jambak dan Arifin Simamora yang keduanya telah terlebih dahulu divonis hukuman sebelumnya.
"Zamzani dan Arifin Simamora yang telah diputus menyebut nama terdakwa, makanya dilakukan penyidikan dan disidangkan," jelas Simon.
Untuk diketahui, Zamzani Jambak selaku konsultan perencanaan telah divonis lima tahun penjara. Sedangkan, Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Taput telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara, namun mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
Editor :Tim Sigapnews
Hukum/Kriminal
Kejaksaan Inhu Limpahkan Berkas Penjualan Lahan Negara ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru
00:00:00 WIB