Hukum
Jaksa tak Dapat Buktikan Pelanggaran, Pengacara: Kasus Tengku Awaluddin Harusnya Batal Demi Hukum

Terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq melakukan nota pembelaan terhadap tuntutan dua tahun penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, di PN Medan, Selasa (14/05/2019).(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Melalui pengacaranya Mahmuddin Manurung mengaku sangat keberatan dengan tuntutan terhadap kliennya tersebut.
Hal tersebut karena JPU Sarona Silalahi tidak dapat membuktikan dalam persidangan pasal yang didakwakan
"Kami penasihat hukum terdakwa dengan tegas menyatakan sangat keberatan dan tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Pledoi (Nota Pembelaan). JPU tidak dapat membuktikan dakwaanya terhadap Terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dalam melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia menyebutkan bahwa sesuai pasal 183 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 (KUHAP), berbunyi : "Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,"
"Bahwa berdasarkan bunyi pasal 183 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 (KUHAP), dihubungkan dengan fakta yuridis dan fakta dipersidangan, maka kami Penasehat Hukum berpendapat bahwa secara jelas dan terang benderang Jaksa Penuntut Umum telah keliru menganalisa peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa," ungkapnya.
Bahkan Mahmuddin menjelaskan bahwa perkara yang didakwakan terhadap kliennya terlalu dipaksanakan. Sehingga terkesan perkara a quo dipaksakan dan ditargetkan untuk dapat disidangkan. Meskipun kontruksi hukumnya belum jelas, jika dihubungkan dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama antara kliennya dengan Tengky Iswari telah sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata,
"Perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Afrizon, Tengku Iswari dan Awalludin. Itu merupakan undang-undang bagi mereka sesuai pasal 1338 KUH perdata, tapi kemudian untuk diadakan suatu perjanjian itu sah sesuai dengan pasal 1320, harus dalam suatu sebab yang halal. Karena jaksa penuntut umum mendakwakan surat 589 itu yang diduga palsu, dipergunakan di dalam perjanjian kerjasama antara Afrizon Tengku Iswari dan Awalludin, maka sesuai pasal 1335 KUH Perdata, itu dinyatakan cacat hukum, perjanjian itu batal demi hukum, artinya apabila dengan batal demi hukum maka tuntutan jaksa penuntut umum juga harus dibatalkan," tegasnya.
Ia bahkan menyebutkan sesuai Pasal 1320 menyebutkan bahwa sahnya suatu perjanjian itu ada 4 kesepakatan untuk mereka yang mengikatkan dirinya.
"Pertama kecakapan untuk membuatkan suatu perikatan, lalu suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Surat 589 yang dibuat jaksa sebagai dalil tuntutannya yang menduga surat 589 itu adalah palsu, tapi itu yang disepakati untuk dipergunakan oleh Afrizon di dalam gugatan perdata 448," tuturnya.
Untuk itu pihaknya memohon lima hal terhadap Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban.
Pertama: "Menyatakan terdakwa Tengku Awaludln Taufiq tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHPJo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPJo. pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua: Menyatakan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-40/Ep.2/Mdn/02/2019 yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari Selasa, tanggal 07 Mei 2019, batal demi hukum," ungkapnya.
Ketiga, Meminta Hakim membebaskan terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Tanjung Gusta.
Ke Empat: Meminta Memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa Tengku Awaluddin Taufiq dan Mengembalikan barang bukti berupa 1 (satu) bundel asli surat perjanjian / perdamaian tanggal 28 Februari 1925, kepada terdakwa Tengku Awaludin Taufiq," jelas Mahmuddin
Ke Lima (Terakhir): Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain. Ia memohon kepada terdakwa diberi hukuman yang seadil adilnya dan seringan ringannya.(*)
Liputan: Arifin Nasution
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews