Kuasa Hukum Laporkan Oknum Kompol Ke Propam, Diduga Langgar Kode Etik Tanggani Kasus Pengelapan 15 M
Gambar di ambil di depan setelah melakukan pelaporan ke PROPAM MABES POLRI, terkait kasus pelanggaran kode etik.
Kasus Bermula dari Kerja Sama Pelelangan Kapal
Perkara yang ditangani Sri Dharen berawal dari kerja sama bisnis pelelangan kapal. Kliennya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan setelah terjadi pergantian kepemimpinan yang menyebabkan pelelangan beralih ke pihak lain.
Menurut Sri Dharen, kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan membayar hampir Rp13 miliar dari total Rp15 miliar, dan sisa Rp2 miliar adalah selisih administratif yang belum terselesaikan.
“Kesalahan klien saya hanya karena terlalu percaya dan tidak ada kontrak kerja sama tertulis, sehingga dituduh melakukan penggelapan dan penipuan,” ungkap Sri Dharen.
Diduga Diintimidasi Saat Hadiri Pemeriksaan
Peristiwa dugaan pelanggaran etik terjadi saat Sri Dharen menghadiri pemanggilan penyidikan di Polairud Polda Metro Jaya, Kamis (23/10/2025).
Kliennya berhalangan hadir karena sedang berada di luar kota (Surabaya), sehingga kuasa hukum hadir mewakili.
Menurut Sri Dharen, pada awalnya Kanit dan Kasir Polairud melayani dengan baik, namun situasi berubah ketika Kasubdit Gakkum Kompol FYS datang.
Kasubdit disebut menjemput kuasa hukum dengan cara yang tidak pantas dan kemudian membawa Sri Dharen ke sebuah ruangan, lalu mempertanyakan keberadaan kliennya dengan nada intimidatif.
“Beliau berkata: ‘Anda tidak boleh keluar dari ruangan ini sampai Anda membuktikan di mana klien Anda berada.’ Saya merasa diintimidasi dan hak asasi manusia saya diinjak-injak,” kata Sri Dharen kepada wartawan.
Ia menambahkan, “Saya sudah keliling dari Aceh sampai Papua, belum pernah bertemu polisi yang berperilaku seperti itu.”
Menilai Polisi Tidak Netral
Sri Dharen juga menilai sikap Kasubdit Gakkum Polairud Polda Metro Jaya tidak netral dan cenderung memihak kepada pelapor.
“Sebagai penyidik, netralitas adalah syarat utama. Tapi yang saya rasakan, beliau sangat memihak pelapor dan bersikap tidak profesional,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan Kasubdit tersebut telah melanggar kode etik kepolisian dan mencederai semangat reformasi Polri yang tengah digalakkan.
Kuasa Hukum Akan Ambil Langkah Hukum
Meski mengaku diperlakukan tidak pantas, Sri Dharen menyatakan tetap menjunjung tinggi profesinya sebagai advokat dan masih menghormati institusi Polri.
Namun ia menegaskan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Propam Mabes Polri.
“Saya seorang pengacara dan kandidat doktor hukum, tapi saya diperlakukan seperti itu. Bagaimana nasib masyarakat kecil kalau menghadapi hal serupa?” ujarnya.
Sri Dharen juga menegaskan, “Kalau reformasi Polri benar-benar berjalan, oknum seperti itu harus dipecat, bukan hanya dicopot.”
Harapan Akan Keadilan
Di akhir wawancara, Sri Dharen berharap agar laporannya segera diproses secara adil dan transparan, serta hasilnya diumumkan ke publik.
“Saya percaya banyak polisi baik di negeri ini, tapi oknum seperti ini merusak nama baik institusi. Keadilan tidak boleh dikebiri,” tutupnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Sri Dharen SH, MH, MBA Kuasa Hukum