Menkumham
Menkumham Minta, Bandar Narkoba Riau Kirim ke Nusa Kambangan

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, Yasonna Hamonangan Laoly (Kiri) dan Gubernur Riau, H. Syamsuar (Tengah). (Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Menurut Menkumham, para bandar besar ini perlu diisolasi ke Nusa Kambangan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.
"Itu yang perempuan 17 tahun ya. Nanti daftarkan aja untuk dimasukan ke Nusa Kambangan," kata Menkumham kepada Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, M Diah, di VIP Lancang Kuning, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, saat ini jajarannya sedang menyusun daftar nama-nama bandar besar untuk diindahkan ke Lapas di Nusa Kambangan. Dengan begitu nantinya, para bandar yang selama ini berperan menyuplai barang haram tersebut ke masyarakat dapat diputus mata rantainya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Meliani menyatakan siap menjalankan perintah jika memang diminta demikian.
"Kalau memang diperintahkan pak menteri, kita siap laksankaan," ungkap Meliani.
Adapun informasi singkat, saat ini wanita inisial Y di Lapas Siak sedang menjalani straf cell atau ditempatkan di ruang isolasi. Sebelumnya, wanita inisial Y ini penghuni pindahan dari Lapas Dumai.
Dari wanita inisial Y ini pula, berawal latar belakang terjadinya kerusuhan hingga terjadinya pembakaran Lapas Siak, yang tidak senang rekannya diperiksa dengan kekerasan, karena terungkapnya praktek narkoba di Lapas..(*)
Liputan: Brian
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews