Pekanbaru
Pajak Ekonomi Digital Sumbang Rp57,23 Triliun ke Kas Negara
PEKANBARU – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp44,05 triliun. Selain itu, penerimaan berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp2,15 triliun, pajak fintech Rp5,28 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Agustus 2026, DJP juga menunjuk dua pemungut PPN PMSE baru, yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Sementara itu, status Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE dicabut.
Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun.
Dari sektor aset kripto, penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,15 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 Rp728,13 miliar, dan PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.
Adapun penerimaan melalui Pajak SIPP mencapai Rp5,75 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.
Inge mengatakan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat terus memperkuat penerimaan negara.
“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.
Editor :Helmi