RUU Perampasan Aset Bidik 13 Kejahatan Ekonomi, Aset Bisa Dirampas Tanpa Menunggu Putusan Pidana
Di tempat Narsum
JAKARTA – Draf RUU Perampasan Aset menawarkan perubahan besar dalam pemberantasan kejahatan ekonomi: negara tidak lagi semata-mata mengejar pelaku, tetapi juga memburu aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana.
RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dirancang untuk mencakup 13 jenis tindak pidana, mulai dari korupsi, narkotika, TPPU, perdagangan orang hingga kejahatan di sektor perpajakan, kehutanan, perbankan dan pasar modal.
Dalam konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, perampasan aset tidak sepenuhnya bergantung pada adanya putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap pemilik atau pelaku tindak pidana.
Artinya, dalam kondisi tertentu yang diatur dalam RUU, aset dapat menjadi objek proses perampasan tersendiri melalui pengadilan, termasuk ketika proses pidana terhadap orang yang berkaitan dengan aset tersebut menghadapi hambatan hukum.
Mekanisme inilah yang dinilai penting untuk menghadapi kejahatan ekonomi modern. Sebab, pelaku dapat meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau terdapat kondisi lain yang menyebabkan proses pidana terhadap orang tersebut tidak dapat dilanjutkan, sementara aset yang diduga berasal dari kejahatan masih berada dan dapat dinikmati oleh pihak tertentu.
13 Tindak Pidana yang Dibidik
Berdasarkan draf yang menjadi pembahasan, terdapat 13 kelompok tindak pidana yang masuk dalam cakupan perampasan aset, yakni:
- Tindak Pidana Korupsi;
- Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
- Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
- Tindak Pidana Terorisme dan Pendanaan Terorisme;
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- Tindak Pidana di Bidang Kehutanan;
- Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup;
- Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan;
- Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai;
- Tindak Pidana Perbankan;
- Tindak Pidana Pasar Modal; dan
- Tindak Pidana Penyelundupan Manusia.
Masuknya kejahatan seperti TPPO dan penyelundupan manusia dinilai penting karena keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut dapat mengalir ke jaringan yang lebih besar. Selama ini, penindakan terhadap pelaku di lapangan belum tentu otomatis membuat seluruh keuntungan kejahatan dapat dikembalikan kepada negara atau korban.
Tidak Harus Menunggu Vonis Pidana
Konsep NCB pada dasarnya menggeser perhatian dari semata-mata membuktikan kesalahan seseorang menuju pertanyaan mengenai asal-usul dan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
Dalam mekanisme yang dirancang, aparat penegak hukum dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan perampasan aset berdasarkan syarat dan keadaan yang ditentukan dalam RUU.
Dengan demikian, proses terhadap aset dan proses pidana terhadap orang dapat ditempatkan sebagai dua mekanisme yang berbeda, sesuai dengan ketentuan yang nantinya disahkan.
Dalam proses tersebut, negara tetap harus menghadirkan dasar dan bukti yang memadai mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana. Pemilik atau pihak yang berkepentingan terhadap aset juga harus diberikan kesempatan untuk membela haknya dan menjelaskan asal-usul aset tersebut.
Karena menyangkut hak milik, mekanisme tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan negara untuk mengambil aset secara sepihak.
Jaksa Berperan Mengajukan Permohonan
Dalam konsep perampasan aset, negara melalui aparat yang diberi kewenangan dapat membawa perkara aset tersebut ke pengadilan.
Di sinilah peran jaksa menjadi penting. Jaksa dapat bertindak mewakili kepentingan negara dalam proses hukum perampasan aset, sesuai konstruksi kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut berbeda dari proses pidana yang bertujuan membuktikan kesalahan orang dan menjatuhkan pidana.
Dengan pendekatan tersebut, negara tidak harus selalu menunggu seseorang dipidana terlebih dahulu untuk dapat mengupayakan perampasan aset dalam keadaan yang memang memenuhi persyaratan NCB.
Bukan Berarti Negara Bebas Merampas
Mekanisme ini sekaligus menimbulkan pertanyaan penting mengenai perlindungan hak milik dan due process of law.
Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.
Karena itu, apabila RUU ini disahkan, mekanisme perampasan aset harus tetap menjamin proses pengadilan yang adil, hak pihak ketiga yang beritikad baik, kesempatan pemilik aset memberikan bantahan, serta standar pembuktian yang jelas.
Dengan kata lain, yang diperangi bukan kekayaan seseorang, melainkan aset yang terbukti atau memenuhi standar hukum sebagai hasil atau sarana tindak pidana.
Pengacara: Jangan Hanya Kejar Pelakunya, Kejar Asetnya
Pengacara dan praktisi hukum berinisial AJS, SH menilai pendekatan perampasan aset penting untuk memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan.
“Kalau penegakan hukum hanya berorientasi pada memasukkan pelaku ke penjara, jaringan kejahatan masih bisa hidup karena aset dan sumber dananya tetap ada. Pendekatan perampasan aset justru menyasar urat nadi kejahatan, yaitu keuntungan ekonominya,” ujar AJS, SH.
Menurutnya, mekanisme NCB dapat menjadi instrumen penting ketika proses pidana terhadap seseorang tidak dapat berjalan secara normal, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang dan tetap melalui pengadilan.
“Tetapi perlu ditegaskan, ini bukan berarti negara boleh mengambil aset seseorang tanpa proses. Harus ada mekanisme pengadilan, pembuktian mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, serta ruang bagi pemilik atau pihak ketiga untuk mempertahankan haknya,” katanya.
AJS juga menilai keberadaan 13 kelompok tindak pidana dalam draf RUU menunjukkan bahwa kejahatan ekonomi tidak lagi dapat ditangani hanya dengan pendekatan konvensional.
“Korupsi, narkotika, TPPO, kejahatan perpajakan, kehutanan, perbankan sampai pasar modal semuanya mempunyai satu titik temu, yaitu keuntungan ekonomi. Kalau keuntungan hasil kejahatan tidak disentuh, pelaku dapat kehilangan kebebasan tetapi jaringan ekonominya tetap berjalan,” tegasnya.
Menurut AJS, pengesahan RUU Perampasan Aset harus dibarengi dengan rumusan yang jelas mengenai kewenangan aparat, standar pembuktian, mekanisme penyitaan dan perampasan, perlindungan hak pemilik aset, hak pihak ketiga yang beritikad baik, serta mekanisme keberatan dan upaya hukum.
“Jangan sampai semangat memiskinkan sindikat justru melahirkan ketidakpastian hukum. Negara harus kuat terhadap kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus tunduk pada hukum,” ujarnya.
Putus Mata Rantai Kejahatan
Kehadiran RUU Perampasan Aset pada akhirnya diarahkan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi.
Bukan hanya “siapa pelakunya?”, tetapi juga “di mana aset hasil kejahatannya, siapa yang menguasainya, dan bagaimana mengembalikannya kepada negara atau pihak yang berhak?”
Jika dirumuskan dengan mekanisme yang kuat sekaligus menjamin due process of law, perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk memutus sumber pembiayaan jaringan kejahatan.
Sebab bagi sindikat kejahatan ekonomi, kehilangan kebebasan mungkin hanya sementara. Tetapi ketika sumber daya dan aset hasil kejahatan berhasil diputus, kemampuan mereka untuk mempertahankan dan mengembangkan jaringan ikut terancam.
Miskinkan kejahatannya, putus jaringan ekonominya, pulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Salam Keadilan.
Editor :Tim Sigapnews
Source : AJS,SH advokat dan praktisi