Edukasi Bisnis
Ir. Saharuddin SSOs: "Retail Dilarang Tukar Uang Kembalian Konsumen Dengan Permen"

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Rokan Hulu
mendatangi sejumlah retail supermarket dan minimarket yang ada di
Kelurahan Pasir Pengaraian, Jumat (22/9/2017).(Foto: Sigapnews/Brian)
Kedatangan mereka kesana guna menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait masih banyak retail yang menukar uang konsumen dengan permen.
Kepala Bidang Perdagangan Rohul Ir. Saharuddin SSOs mengutarakan, dalam rangka menertibkan retail yang masih saja memberikan uang kembalian konsumen dengan permen denga dalih tidak memiliki uang logam.
Pihaknya menyebarkan surat edaran nomor 510/Perindag-Dag/247 tentang penyediaan uang receh/koin tanggal 20 September 2017.
Menukar uang dengan permen, kata Saharuddin merupakan pelanggaran undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.
Disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah NKRI, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
"Selanjutnya dalam pasal 33 ayat (1) UU mata uang juga menyebutkan setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)," jelasnya kepada wartawan.
Syahruddin menambahkan, upaya menimalisir kejadian yang merugikan konsumen ini, Disperindag sendiri bekerjasama dengan Bank BRI Pasir Pengaraian.
Sementara itu, Santi salah seorang pengelola mini market di Kota Pasir Pengaraian mengakui, sulitnya memperoleh uang recehan, sehingga membuat permen sebagai solusi terbaik menukar uang kembalian konsumennya.
"Kami akan menghubungi pihak Bank untuk menyediakan uang recehan Rp100 dan 1000, sehingga pengembalian uang konsumen yang belanja tidak lagi kami gunakan permen," janjinya.(*)
Editor :Tim Sigapnews