Ketua DPRD Rohul Desak Pemprov Riau Agar Memproses Registrasi Desa Persiapan

Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri SH. (Foto: Sigapnews/Brian)
SIGAPNEWS.CO.ID | ROKAN HULU - Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri SH mendesak Pemerintah Provinsi Riau, segera memproses Penerbitan Nomor Registrasi Desa persiapan yang di usulkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Kelmi menilai, Pemprov Riau kurang serius dalam memproses Surat dari Pemkab Rohul, terkait permintaan nomor regstrasi perbub yang sudah diterbitkan pemkab Rohul terkait pemekran desa. Pasalnya, hingga kini, Surat Permintaan Nomor registrasi itu hingga kini belum juga di tindak lanjuti oleh Biro Tapem, Biro hukum dan BPM Bangdes Provinsi Riau.
“Dua hari lalu saya sudah ketemu kepala biro tapem Pemprov Riau dan sekretaris BPM Bangdes Riau, kita cek surat kessana, ternyata surat yang masuk melalui biro umum belum diteruskan ke biro tapem, biro hukum maupun bpm bangdes untuk diharmonisasi,†kata Kelmi Amri, Senin (11/9/2017).
Kelmi Berharap Pemprov Riau serius dalam mengurusi Pemekaran Desa di Rohul karena pemekran desa di rohul addalah sebuah kebutuhan masyarakat kita dalam rangka memperpendek pelayanan adminstrasi pemerintahan.
"Kita apresiasi dengan semngat pemkab rohul yang sudah menuntaskan vervikasi secara adminsirtasi dan tekhnis, ini hanya tahap yang harus dilaui, harapan kita pemprov seriuslah. Kata Kelmi.
Saat ini, lanjut Kelmi, ada 30 Calon desa Persiapan yang sudah diperbup kan oleh Pemkab Rohul dan hanya tinggal menunggu nomor registrasi Desa. Nantinya setelah Nomor Regsitrasi keluar dan SK Gubernur Riau, pemkab Rohul nantinya akan menganggkat unsur pns sebagai pj kepala desa.
Disinggung Apakah Tahapan pemekearan Desa Persiapan tersebut dimulai kembali dari Awal, karena sebelumnya Pemkab Rohul juga sudah membentuk desa persiapan serta menujuk Pj Kades di masing-masing Desa Persiapan.
Kelmi menampik hal itu, menurutnya, tahapan pembentukan desa persiaan dan pengangkatan PJ kades yang dilakukan pada pemerintahan teradahulu, adalah tahapan pembentukan kerangka Desa Pra Persiapan menuju desa persiapan. Tujuanya agar proses Pembentukan Desa persiapan dapat dilakukan secara sistematis.
“Kita lebih memhami pembentukan Desa persiapan dan pengkangkatan PJ kades di era sebelumnya itu adalah tahapan pembentukan Desa pra perrsiapan, tapi agar tersismtematis, diangkatlah pejabat yang secara keuangan jabatan tidak punya kewenangan, tetapi mampu mengelola tatanan masyarakat dibawah agar tahapan demi tahapan dapat selesai.†jelasnya.
Kelmi berharap, Setelah nantinya SK dan Nomor Registarsi desa persiapan di keluarkan Pempriv Riau, proses Pendeefenitifan 30 desa persiapan itu akan selesai dalam 2 tahun.
“Apalagi mengingat akan dilakukanya pilgubri dan Pileg 2019, maka kita harapkan tahun 2018, 30 desa persiapan itu sudah masuk dalam tahapan pembuatan peraturan daerah dengan kata lain defenitif†pungkasnya.(*)
Kelmi menilai, Pemprov Riau kurang serius dalam memproses Surat dari Pemkab Rohul, terkait permintaan nomor regstrasi perbub yang sudah diterbitkan pemkab Rohul terkait pemekran desa. Pasalnya, hingga kini, Surat Permintaan Nomor registrasi itu hingga kini belum juga di tindak lanjuti oleh Biro Tapem, Biro hukum dan BPM Bangdes Provinsi Riau.
“Dua hari lalu saya sudah ketemu kepala biro tapem Pemprov Riau dan sekretaris BPM Bangdes Riau, kita cek surat kessana, ternyata surat yang masuk melalui biro umum belum diteruskan ke biro tapem, biro hukum maupun bpm bangdes untuk diharmonisasi,†kata Kelmi Amri, Senin (11/9/2017).
Kelmi Berharap Pemprov Riau serius dalam mengurusi Pemekaran Desa di Rohul karena pemekran desa di rohul addalah sebuah kebutuhan masyarakat kita dalam rangka memperpendek pelayanan adminstrasi pemerintahan.
"Kita apresiasi dengan semngat pemkab rohul yang sudah menuntaskan vervikasi secara adminsirtasi dan tekhnis, ini hanya tahap yang harus dilaui, harapan kita pemprov seriuslah. Kata Kelmi.
Saat ini, lanjut Kelmi, ada 30 Calon desa Persiapan yang sudah diperbup kan oleh Pemkab Rohul dan hanya tinggal menunggu nomor registrasi Desa. Nantinya setelah Nomor Regsitrasi keluar dan SK Gubernur Riau, pemkab Rohul nantinya akan menganggkat unsur pns sebagai pj kepala desa.
Disinggung Apakah Tahapan pemekearan Desa Persiapan tersebut dimulai kembali dari Awal, karena sebelumnya Pemkab Rohul juga sudah membentuk desa persiapan serta menujuk Pj Kades di masing-masing Desa Persiapan.
Kelmi menampik hal itu, menurutnya, tahapan pembentukan desa persiaan dan pengangkatan PJ kades yang dilakukan pada pemerintahan teradahulu, adalah tahapan pembentukan kerangka Desa Pra Persiapan menuju desa persiapan. Tujuanya agar proses Pembentukan Desa persiapan dapat dilakukan secara sistematis.
“Kita lebih memhami pembentukan Desa persiapan dan pengkangkatan PJ kades di era sebelumnya itu adalah tahapan pembentukan Desa pra perrsiapan, tapi agar tersismtematis, diangkatlah pejabat yang secara keuangan jabatan tidak punya kewenangan, tetapi mampu mengelola tatanan masyarakat dibawah agar tahapan demi tahapan dapat selesai.†jelasnya.
Kelmi berharap, Setelah nantinya SK dan Nomor Registarsi desa persiapan di keluarkan Pempriv Riau, proses Pendeefenitifan 30 desa persiapan itu akan selesai dalam 2 tahun.
“Apalagi mengingat akan dilakukanya pilgubri dan Pileg 2019, maka kita harapkan tahun 2018, 30 desa persiapan itu sudah masuk dalam tahapan pembuatan peraturan daerah dengan kata lain defenitif†pungkasnya.(*)
Editor :Tim Sigapnews