Ini Daftar Perusahaan Investasi Ilegal yang di Rilis OJK

OJK dan Satgas Waspada Investigasi Ilegal
Adapun perusahaan yang dihentikan kegiatannya antara lain; (1) PT Compact Sejahtera Group, (2) PT Inti Benua Indonesia, (3) PT Inlife Indonesia, (4) Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin 77, (5) PT Cipta Multi Bisnis Group, (6) PT Mi One Global Infonesia, dan sejumlah perusahaan lainnya.
Keenam perusahaan yang disebutkan sebelumnya, sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investigasi karena informasi yang disebarkan enam perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial baik cetak maupun elektronik.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Karenanya, penghentian kegiatan perusahaan ini dilakukan guna memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen di sektor jasa keuangan.
OJK bersama Satgas Waspada Investigasi juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terutama terhadap produk yang menawarkan investasi. Sebelum melakukan investasi, masyarakat dapat melakukan hal-hal seperti;
(1) memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
(2) memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan OJK, yang dimuat di laman http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.
Selanjutnya, pembaruan informasi mengenai perusahaan investasi ilegal dapat diperoleh melalui tautan http://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers yang berisi informasi Siaran Pers OJK mengenai penghentian kegiatan usaha entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal. (*)
Editor :Tim Sigapnews