Narkoba
Polisi Kepulauan Riau Menyita 12 Ton Bahan Baku Obat PCC

Bahan baku obat pcc yang ditangkap polisi Kepulauan Riau (Kepri). (Foto: Sigapnews/Cory Hsb)
SIGAPNEWS.CO.ID | Jakarta - Kepolisian Polsek Bintan Timur Kepulauan Riau menyita 12 ton bahan baku obat PCC (paracetamol, caffeine, dan carisoprodol).
Serbuk kimia tersebut saat ini memang masuk radar Badan Narkotika Nasional dan Polri.
"Serbuk kimia sebanyak 12 ton diamankan Polsek Bintan Timur itu didatangkan dari India," ungkap Humas BNN, Sulistiandriatmoko, Sabtu, 16 September 2017.
Sulistian mengatakan, bahan baku narkoba yang berasal dari India tersebut datang melalui Singapura.
Dari Singapura bahan baku itu kemudian masuk ke Batam. Selanjutnya dari Batam dikirim ke Jakarta melalui laut dengan Kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang.
Bahan baku narkoba itu dikemas dalam 480 tong yang kemudian diangkut dengan tiga truk. Polisi mengamankan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus ini.
Sulistian menjelaskan, setelah didalami oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Medan, serbuk itu mengandung tiga zat diantaranya Dekstrometorfan, Triheksifenidil, dan Carisoprodol.
"Rencananya serbuk itu akan dijadikan untuk obat PCC," ucap Sulistian. Bahan baku ini memiliki zat berbahaya yang sudah dilarang keras untuk diperjualbelikan secara tunggal.
Pelarangan itu secara resmi oleh Pemerintah Indonesia diberlakukan sejak 2013 melalui keputusan BPOM RI.(*)
Serbuk kimia tersebut saat ini memang masuk radar Badan Narkotika Nasional dan Polri.
"Serbuk kimia sebanyak 12 ton diamankan Polsek Bintan Timur itu didatangkan dari India," ungkap Humas BNN, Sulistiandriatmoko, Sabtu, 16 September 2017.
Sulistian mengatakan, bahan baku narkoba yang berasal dari India tersebut datang melalui Singapura.
Dari Singapura bahan baku itu kemudian masuk ke Batam. Selanjutnya dari Batam dikirim ke Jakarta melalui laut dengan Kapal Pelni di Pelabuhan Sri Bayintan, Kijang.
Bahan baku narkoba itu dikemas dalam 480 tong yang kemudian diangkut dengan tiga truk. Polisi mengamankan sebanyak enam orang tersangka dalam kasus ini.
Sulistian menjelaskan, setelah didalami oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Medan, serbuk itu mengandung tiga zat diantaranya Dekstrometorfan, Triheksifenidil, dan Carisoprodol.
"Rencananya serbuk itu akan dijadikan untuk obat PCC," ucap Sulistian. Bahan baku ini memiliki zat berbahaya yang sudah dilarang keras untuk diperjualbelikan secara tunggal.
Pelarangan itu secara resmi oleh Pemerintah Indonesia diberlakukan sejak 2013 melalui keputusan BPOM RI.(*)
Editor :Tim Sigapnews