Edukasi Bisnis
OJK Akan Keluarkan SE untuk Perusahaan Tekfin

Konferensi pers pengumuman kesepakatan pembagian tugas hasil Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan perdana, dipimpin oleh Ketua OJK periode 2017-2022 Wimboh Santoso, di Menara Radius Prawira, Kompleks Bank Indonesia Thamrin, Jakarta, 20
Surat edaran tersebut bakal mengatur tata cara pendaftaran perizinan, kegiatan pinjam-meminjam, dan pengawasan terhadap perusahaan tekfin.
"Segera mungkin dikeluarkan," kata Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi di Jakarta, Jumat, 15 September 2017.
Sebelum surat edaran dikeluarkan, OJK akan berdiskusi terlebih dahulu dengan para pelaku usaha tekfin.
"Kalau ditanya seberapa cepat, jawabannya adalah seberapa cepat kawan-kawan pelaku usaha bisa merespons pertanyaan atau permintaan diskusi kami secara efektif," kata Hendrikus.
Menurut Hendrikus, saat ini sudah ada 22 perusahaan tekfin yang terdaftar di OJK. Dari 22 perusahaan tersebut, delapan perusahaan sudah melaporkan nilai transaksinya.
Akumulasi delapan perusahaan itu mencapai Rp 1 triliun, dengan jumlah peminjam sekitar 200 ribu orang yang terkonsentrasi di Jawa.(*)
Editor :Tim Sigapnews