Legislator Berang, Ratusan Juta Anggaran Terbuang Sia-sia

Anggota DPRD Medan Parlaungan Simangunsong, Selasa (20/6/2017). (Photo: Sigapnews/Pian)
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Ini salah pemerintah kota. Setiap peraturan rampung tak ada sosialisasi yang efektif. Perda KTR ini contohnya," tegas Parlaungan, Sabtu (22/7/2017).
Ia semakin berang dengan hal ini lantaran pembuatan satu perda membutuhkan proses yang panjang di legislatif.
Tak hanya sekadar waktu, ratusan juta rupiah anggaran pun digelontorkan untuk finalisasi perda ini.
"Pembuatan satu perda bisa ratusan juta. Ini masih Perda KTR yang tak diketahui masyarakat, saya yakin masih banyak perda lainnya yang belum diketahui," sambungnya.
Sekadar informasi, dalam Perda KTR turut mengatur sanksi kurungan hingga denda Rp 10 juta bagi setiap orang atau badan yang merokok maupun memperjualbelikan rokok di KTR.
Walaupun belum mengetahui Perda KTR, Ketua Organda Medan Mont Gomery Munte setuju dengan adanya peraturan larangan merokok di angkutan umum.(*)
Editor :Tim Sigapnews