Sumbar Targetkan Penyelesaian Program TORA Seluas 70,785,75 Hektar pada 2019

Jakarta I sigapnews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menarget penyelesaian program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) seluas 70.785,75 hektar pada tahun 2019. Luas TORA tersebut tersebar di Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Solok, Kepulauan Mentawai, Kota Padang dan Payakumbuh. Sedangkan target TORA di Sumbar pada tahun 2018 dan 2019 seluas 146.335,78 hektar.
“Program ini memberikan hak akses kepemilikan kepada kawasan hutan bagi masyarakat yang mendapatkan program TORA tersebut. Kawasan hutan yang sudah dilepaskan menjadi APL dari program TORA ini akan disertifikatkan oleh BPN nantinya,†ungkap Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, didampingi Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kehutanan serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) 2018.
Rakernas tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang yang diwakili oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Sekretaris Kabinet serta perwakilan pemerintah dari seluruh Provinsi se-Indonesia.
Wagub mengatakan, dalam Rakernas PPTKH 2018 ini tentang undang-undang Kehutanan mengalami revolusi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang kompleks dihadapi oleh pemerintah daerah maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Luas dan kayanya hutan Indonesia perlunya pengelolaan yang baik dengan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.
Oleh karenanya, guna menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan perlu dilakukan kebijakan yang telah di atur di PPTKH.
“Pemerintah daerah melakukan pengawasan dalam pengelolaan PPTKH di daerah nantinya. Seperti di Sumatera Barat penataan ruang sedang dilakukan pembenahan agar berjalan bersamaan dengan PPTKH. Sehingga bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,†terang Nasrul.
Wagub menambahkan, Pemprov Sumatera Barat akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mensukseskan penyelesaian penguasan tanah dalam kawasan hutan di Sumbar. TORA pada tahun 2018 dengan target seluas 75.550,03 ha yang tersebar di 8 (delapan) Kabupaten dan Kota yakni, Dhamasraya, Sawalunnto, Kabupaten Limapulih Kota , Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok Selatan dan Tanah Datar. (*)
Editor :Tim Sigapnews