Pjs Walikota Padang Imbau RW, RT dan LPM Sukseskan Pilkada

Padang I sigapnews.co.id – Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Padang Drs
Alwis mengharapkan dukungan Ketua RW, RT dan LPM untuk mensukseskan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Walikota-Wakil Walikota
Padang pada 27 Juni 2018 mendatang.
“Kepada bapak ibu Ketua RW, RT dan LPM mari kita sukseskan pesta
demokrasi bagi kota yang kita cintai ini. Yaitu, senantiasa menjaga
keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat di wilayah masing-masing.
Sampaikan perbedaan pilihan itu hal yang biasa, dan jadikanlah itu
sebagai pemersatu bukan perpecahan diantara kita,†imbuhnya sewaktu
mensosialisasikan evaluasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota
Padang No. 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK)
sekaligus penyerahan bantuan operasional triwulan I tahun 2018 bagi RW
dan RT se-Kecamatan Padang Selatan di Masjid Darussalam Mata Air.
Alwis pun atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada Ketua LPM Kelurahan, RW dan RT atas
pengabdiannya di tengah masyarakat selaku mitra kerja lurah.
“Sebagaimana RW, RT dan LPM juga berperan menjadi penyalur informasi
dan pendukung setiap kegiatan program pemerintah sehingga berjalan baik
di tengah-tengah masyarakat,†ucapnya
Dikatakan Alwis, terkait penyerahan bantuan operasional tersebut,
merupakan bentuk apresiasi dan motivasi dari Pemko Padang terhadap
kinerja RW, RT dan LPM selaku garda terdepan dalam pelayanan di tengah
masyarakat.
“Dana operasional ini memang tidak sebanding dengan pengabdian yang
bapak ibu berikan. Namun semoga bisa dimanfaatkan sesuai dengan
kepentingan dan keperluan,†harapnya.
Selanjutnya Alwis juga menjelaskan tentang evaluasi implementasi
Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 9 Tahun 2017 tentang LKK.
Disampaikannya, merujuk kepada Perda tersebut yang merupakan revisi dari
Perda No.32 Tahun 2002 itu, bahwa diatur beberapa hal yang mendasar.
“Diantaranya, terkait persyaratan menjadi pengurus RW, RT dan LPM
jenjang pendidikan minimal lulusan SMA sederajat. Kemudian juga diatur
untuk anggota partai politik tidak dapat mencalonkan atau dicalonkan
menjadi pengurus RW, RT dan LPM serta tidak menjabat pada lembaga
kemasyarakatan lain yang ada di kelurahan,†jelasnya didampingi Camat
Padang Selatan, Fuji Astomi.
Pada kesempatan itu, juga hadir unsur Forkopimka, Ketua dan Pengurus RW, RT dan LPM dan lurah se-Kecamatan Padang Selatan. (*)
Editor :Tim Sigapnews