Sistem e-Filling Memudahkan Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan

Padang I sigapnews.co.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) bersama
jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) menyampaikan
laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi tahun 2017. SPT
Tahunan Orang Pribadi tersebut dilaporkan pada tahun 2018 melalui
e-filling dan sesuai aturan paling lambat penyerahan SPT tahunan tahun
2017 pada 31 Maret 2018.
“Saya mengajak seluruh masyarakat melaporkan SPT-nya melalui
e-filling yang membantu memudahkan urusan kita sebagai wajib pajak,â€
ujar Gubernur Irwan Prayitno melalui akun instagramnya @irwanprayitno.
Menurut Irwan, pembayaran pajak sangat banyak manfaatnya yang telah
dirasakan masyarakat. Pengelolaan dana tidak hanya untuk pembangunan
infrastruktur, namun juga dimanfaatkan pada bidang pendidikan, kesehatan
dan lainnya.
“Manfaat dana pajak sudah kita rasakan selama ini. Baik untuk
infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Pajak menyumbang
sekitar 78 persen penerimaan APBN,†kata Irwan. (*)
Editor :Tim Sigapnews