Komnas HAM Perbolehkan Berantas LGBT, Asalkan Tidak Terjadi Persekusi dan Diskriminasi
Padang I sigapnews.co.id – Upaya pemberantasan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sebagai sesuatu hal yang diperbolehkan. Asalkan selama dalam prakteknya tidak melibatkan tindakan persekusi dan diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Pusat Ahmad Taufik Damanik didampingi komisioner Komnas HAM Perwakilan Sumbar Firdaus saat melakukan kunjungan sekaligus audiensi dengan Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit. Sedangkan Wagub Nasrul Abit didampingi oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar Naswir.
Lebih lanjut Ahmad Taufik Damanik mengatakan, pemberantasan prilaku LGBT di bolehkan selama kedua hal tersebut dapat dijamin oleh peraturan daerah (perda). Dengan adanya Perda, maka sesungguhnya daerah tersebut telah melindungi hak asasi masyarakatnya.
“Apabila Pemprov Sumbar ingin melindungi masyarakat dan generasi mudanya dari tindakan atau perilaku yang menurutnya telah melanggar norma-norma agama dan budaya yang dianut, hal itu memungkinkan untuk dilaksanakan,†ujar Taufik.
Dia menambahkan, hal sama juga berlaku terhadap aturan penggunaan jilbab bagi siswa muslim di Sumbar. Ia menegaskan, selama aturan ini dimaksudkan sebagai proses edukasi, maka hal tersebut sama sekali tidak melanggar HAM.
“Ketika orang tuanya melakukan pemukulan terhadap anaknya, saat anaknya tidak menggunakan jilbab, atau tidak melakukan sholat, puasa, dan lain-lain, timbul tindak kekerasan di sana, itu baru melanggar HAM,†ucap Taufik.
Ketua Komnas HAM tersebut menegaskan bahwa sah-sah saja melakukan pemberantasan terhadap prilaku LGBT, sejauh tidak kekerasan terhadap kelompok-kelompok LGBT atau pihak manapun yang terlibat di dalamnya.
“Jadi penerapan hukumnya harus menghindari praktek-praktek kekerasan. Kemudian juga tidak boleh ada diskriminasi. Dalam artian, para pelaku LGBT harus tetap memeroleh atas fasilitas publik, seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain sebagainya,†tukas Taufik.
Sementara itu, Wagub Sumbar Nasrul Abit menyampaikan, ada dua hal permasalahan yang terjadi di Sumbar yaitu tentang kuatnya pengaruh agama Islam terhadap pembangunan, masyarakat sangat fanatik dengan agama Islam dan permasalahan Lesbian, Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).
“Masyarakat Sumbar identik masyarakat Minang amat fanatik terhadap agama Islam. Karena hampir mayoritas memeluk agama Islam bahkan hampir 100 persen. Sejak dulu suku Minangkabau terkenal dengan filosofi “Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah†(ABS-SBK) dan Syarak Mangato Adaik Mamakai. Hal ini tertuang dalam Sumpah Sati Bukik Marapalam terjadi tahun 1403 Masehi yang merupakan bentuk peralihan kerajaan Minangkabau menjadi Kesultanan Minangkabau dengan melakukan pembai’atan di Bukit Marapalam,†papar Nasrul.
Nasrul menambahkan, masyarakat Minangkabau patut bersyukur karena memiliki filosofi hidup ABS-SBK. Orang Minang sudah pasti beragama Islam karena telah menjadi jati diri orang Minang.
“Sementara ada daerah lain yang pemerintah daerahnya kesulitan mengatur masyarakatnya ketika adat, budaya, atau seni berbenturan dengan ajaran agama Islam, ini dikarenakan orang Minang sudah mengikat dengan Sumpah Sati Marapam tersebut,†ujar Wagub.
Kemudian untuk permasalahan LGBT, Wagub menjelaskan, sebanyak 1880 orang menderita penyakit HIV AIDS di Rumah Sakit M. Jamil Padang dengan menunggu kematian, ini menjadikan momok yang menakutkan bagi masyarakat Sumbar.
“Kalau ini dibiarkan terus, maka masyarakat Sumbar akan habis satu persatu, apalagi mereka tidak mau memeriksa lagi penyakitnya,†ujarnya.
Wagub Nasrul Abit juga menegaskan, apa ini bisa dikategorikan melanggar kalau pemerintah daerah membuat Peraturan Daerah anti LGBT ini.
“Apa ini akan kita biarkan terus, mau jadi apa nantinya generasi muda kita kalau dibiarkan. Ini menjadi dilema bagi kita semua, karena kalau tidak ada Peraturan Daerah (Perda) aparat hukum tidak bisa berbuat apa-apa, seru Nasrul Abit.
Akhirnya Wakil Gubernur Nasrul Abit merasa bersyukur, sambil mengucapkan Alhamdulillah, dengan berjabatan tangan rombongan Komnas HAM pusat tersebut. Nasrul Abit senang dengan diterimanya upaya penanggulangan LGBT di Sumbar.
Tentu hal ini menjadi kabar baik bagi kami, karena dengan begini pemprov bisa menerapkan perda atau aturan guna menindak perilaku LBGT, tanpa perlu takut terbentur hak asasi manusia. (*)
Editor :Tim Sigapnews