Di Sumbar, Imunisasi MR Dilaksanakan Tanpa Paksaan

Padang I sigapnews.co.id – Pelaksanaan imunisasi untuk mencegah Measless Rubella (MR) tetap dilanjutkan di Sumatera Barat (Sumbar). Namun pelaksanaan imunisasi tersebut tidak ada paksaan bagi orang tua.
Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Nasrul Abit mengatakan, masyarakat agar memahami permasalahannya apalagi sudah ada rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang memperbolehkan vaksin MR. Namun MUI Sumbar berpendapat pelaksanaan harus dilakukan dengan sukarela.
“Vaksin MR ini dilakukan apabila ada yang terkena penyakit rubella, maka dibolehkan dan menjadi mubah. Tapi jika ada masyarakat yang tidak mau, tentu tidak dipaksakan. Hanya saja pelaksanaannya tetap dilakukan di seluruh daerah,†papar Wagub Nasrul Abit pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kampanye Imunisasi Measless Rubella (MR) Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar.
Wagub juga meminta Dinas Kesehatan untuk menyiapkan vaksinasi dari bahan yang halal dan baik.
“Saya berharap dari dinas kesehatan dapat mencari vaksin yang halal, agar masyarakat tidak takut dan merasa was-was lagi terkait kandungan vaksin tersebut,†harap Nasrul Abit
Sementara itu, Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar menegaskan dalam penggunaan Vaksin MR tersebut secara Islam hukumnya haram, namun dibolehkan karena alasan sebab kedaruratan. Meski demikian maksud dibolehkan tersebut jangan disalah artikan. Sebab, maksud diperbolehkan itu adalah pilihan.
“Kami MUI Sumbar meminta agar petugas di lapangan tidak main paksa dan menjadi keharusan atau wajib untuk melaksanakan imunisasi MR. Hharus ada izin orang tuanya, karena itu hak orang tua yang bertanggung jawab terhadap anaknya lahir dan batin,†kata buya Gusrizal.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dr Hj Merry Yuliesday MARS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar, perwakilan Kementerian Kesehatan Syamsu Alam SKm MEpid, UNICEF Sumbar Asmaniar dan para undangan dari dinas kesehatan dan MUI Kabupaten/kota se-Sumbar. (*)
Editor :Tim Sigapnews