Kepala Biro Aset Dilantik, Gubernur Sumbar Minta Pejabatnya Bergerak Cepat

Padang I sigapnews.co.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melantik pejabat Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumbar. Adapun pejabat yang dilantik adalah Ir Syafrizal yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Holtikultura Provinsi Sumbar.
Sebelumnya, jabatan Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah sempat dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Selama dijabat oleh Plt tak dapat dipungkiri kebijakan yang dijalankan terbatas karena status pejabatnya tidak definitif.
“Kebijakan Pemprov Sumbar tidak boleh lama-lama pimpinan OPD kosong. Karena diketahui selama ini pejabat tidak defenitif selalu berdampak kurang bagus. Karena sama-sama eselon III, kepemimpinan Plt tidak efektif,†kata Gubernur Irwan.
Pengangkatan dan pelantikan Syafrizal sebagai Kepala Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah melalui proses lelang jabatan dan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Makanya yang bersangkutan (Ir Syafrizal) segera dilantik setelah melewati serangkaian tahapan seleksi,†ujar Irwan.
Gubernur Irwan menambahkan, Biro Admministrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah termasuk OPD yang belum maksimal penyerapan keuangan. “Penyerapan keuangan daerah sebesar 90 persen sehingga masih termasuk kurangnya daya serap,†katanya.
Dengan dilantiknya pejabat Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Irwan mengingatkan OPD tersebut memiliki peran dan fungsi penting dalam pelaksanaan pengadaan proyek strategis. Untuk itu pimpinan OPD agar segera melaksanakan proses pengaadaan dan pengelolan lelang kegiatan.
“Kita (Pemprov) mesti mulai proyek tender, perlu gerak cepat, dalam berbagai proyek strategis dalam meningkatkan daya serap kegiatan serta percepatan pembangunan daerah,†ujar Gubernur.
Irwan juga mengingatkan, Biro Aset merupakan salah satu yang diintai aparat hukum. Karena tanggung jawab dan dampak pelaksanaannya kegiatannya dalam berkaitan dalam pengawasan anti korupsi. Oleh karenanya pejabat baru dapat bekerja sesuai dengan aturan jangan sampai salah pemahaman. Sekali salah tidak ada ampun.
“Dan dalam lelang proyek tidak boleh titip-menitip karena ini bisa jadi masalah, terhadap hasil kerja,†tukas Irwan mengingatkan. (hms/man)
Editor :Tim Sigapnews