Anggota DPRD Pekanbaru Abu Bakar Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial ke Warga Tobek Godang
Anggota DPRD Kota Pekanbaru H. Abu Bakar Tampak Akrab dengan masyarakat Tobek Godang saat sosialisasi Perda Kesejahteraan Sosial, baru baru ini.
PEKANBARU, sigapnews.co.id. – Anggota DPRD Kota Pekanbaru H. Abu Bakar bertemu dengan warga dalam agenda penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan Sosial di Kelurahan Tobek Godang, Tuah Madani, Jumat (27/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam mengedukasi masyarakat mengenai aturan yang telah disahkan.
Abu Bakar menjelaskan bahwa salah satu tugas DPRD adalah memastikan setiap regulasi dapat dipahami dan diterapkan oleh masyarakat. “Dalam tiga peran dan tugas DPRD, penyebarluasan Perda adalah fungsi legislasi. Aturan yang telah dibentuk harus disosialisasikan dan diedukasi kepada warga,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa data sosial kini menggunakan sistem DTSEN atau Data Tinggal Sosial dan Ekonomi Nasional, menggantikan DTKS. Perda No. 3 Tahun 2023 sendiri memuat 20 bab dan 123 pasal, dengan inti pengaturan mengenai pentingnya ketepatan data serta respons masyarakat terhadap layanan sosial di tingkat kelurahan.
Abu Bakar menegaskan bahwa kelengkapan administrasi kependudukan menjadi faktor penting dalam penerimaan layanan sosial. “Jika bapak atau ibuk masih belum memiliki KK dan KTP sesuai domisili, maka segeralah urus. Dengan data yang benar, pihak kelurahan dapat meneruskan ke dinas sosial apakah kita termasuk keluarga mampu atau tidak, sehingga layak mendapat layanan sosial,” ucapnya.
Secara tidak langsung, Abu Bakar juga berharap peran DPRD dalam bidang legislasi dapat dijalankan secara maksimal agar regulasi yang disusun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan warga sangat dibutuhkan demi tercapainya kesejahteraan sosial yang merata.
Editor :Rahman