IHSG Anjlok Lebih dari 11 Persen, MSCI Ancam Turunkan Status Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta.
JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan tajam pada perdagangan Jumat (16/10/2026), dengan penurunan mencapai lebih dari 11 persen setelah penyedia indeks global MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
IHSG langsung merosot 8,01 persen atau 469,86 poin ke posisi 5.393,92 pada pembukaan perdagangan. Penurunan tersebut memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit. Setelah transaksi kembali berlangsung, tekanan jual berlanjut hingga indeks sempat melemah lebih dari 11 persen.
Menurut laporan Reuters, pelemahan tersebut berpotensi menjadi penurunan harian terdalam pasar saham Indonesia sejak Januari 1998. Tekanan juga merambat ke pasar valuta asing, dengan rupiah melemah hingga menyentuh Rp18.070 per dolar Amerika Serikat.
Gejolak pasar dipicu pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 mengenai rencana peninjauan ulang klasifikasi Indonesia. MSCI menilai masih terdapat persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi, serta belum memadainya bukti pelaksanaan reformasi tata kelola pasar.
Padahal, otoritas Indonesia sebelumnya telah mengumumkan sejumlah langkah pembenahan, termasuk peningkatan keterbukaan kepemilikan saham di atas satu persen, pelaporan konsentrasi kepemilikan, dan rencana peningkatan batas minimum saham beredar publik (free float) menjadi 15 persen.
Risiko Arus Modal Keluar
Perubahan menjadi Standalone Market berpotensi mengeluarkan saham Indonesia dari indeks pasar berkembang dan pasar perintis MSCI yang menjadi acuan berbagai dana investasi global. Kondisi tersebut dapat memicu penyesuaian portofolio investor asing sekaligus menambah tekanan terhadap pasar saham dan rupiah.
Menanggapi pengumuman tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar penilaiannya. BEI juga menegaskan komitmen untuk berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemangku kepentingan terkait guna menjaga perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Meski memicu kepanikan pasar, perubahan status Indonesia belum diputuskan secara final. MSCI masih membuka konsultasi dengan pelaku pasar hingga 30 April 2027 dan dijadwalkan mengumumkan keputusan paling lambat 30 Juni 2027.
Perkembangan ini menjadi ujian bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk memperkuat transparansi, penegakan aturan, serta kepercayaan investor di tengah tekanan terhadap pasar keuangan nasional.
Editor :Tim Sigapnews
Source : MSCI, Reuters, ANTARA News, Financial Times, The Jakarta Post, Kontan, Bloomberg Technoz, detikFinan