Karhutla Kaltim: Pemerintah Cabut Izin Tiga Perusahaan
BALIKPAPAN, KALIMANTAN TIMUR – Pemerintah mencabut izin usaha tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Timur setelah kebakaran hutan dan lahan ditemukan di area konsesi mereka. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan ekosistem dan membuka kemungkinan proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pencabutan tersebut saat meninjau kawasan Bukit Tengkorak, bagian dari Tahura Bukit Soeharto yang berada dalam delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), pada 14 September 2026.
“Tiga perusahaan dicabut izinnya, dikenai paksaan pemulihan ekosistem, dan bila ada indikasi pidana akan diteruskan oleh Gakkum dan Polda,” kata Raja Juli.
Tiga perusahaan tersebut adalah PT Fuji Sampurna Lestari di Berau, PT Diva Perdana Pesona di Kutai Timur, dan PT Inhutani I Tanah Grogot di Paser.
PT Fuji Sampurna Lestari memiliki PBPH hutan alam seluas 14.605 hektare, dengan area terbakar 82,26 hektare. PT Diva Perdana Pesona memiliki konsesi hutan tanaman seluas 29.429 hektare, dengan 48,57 hektare area terbakar.
Sementara itu, PT Inhutani I Tanah Grogot memiliki PBPH hutan tanaman seluas 15.336 hektare, dengan area terbakar mencapai 531 hektare. Jika digabungkan, area terbakar pada tiga konsesi tersebut mencapai sekitar 662 hektare.
IKN Menjadi Kawasan Prioritas
Penegakan hukum terhadap perusahaan berlangsung ketika kebakaran juga mengancam kawasan sekitar Nusantara, ibu kota baru Indonesia.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan terdapat empat titik kebakaran di kawasan IKN yang saat itu masih dalam penanganan. Pemerintah mengerahkan operasi pemadaman darat, water bombing, serta operasi modifikasi cuaca.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan total area terdampak karhutla di kawasan IKN mencapai 671 hektare, termasuk 460 hektare di Tahura Bukit Soeharto dan 163 hektare di Wonotirto.
Namun, pemerintah memastikan api belum mencapai Kawasan Inti Pusat Pemerintahan. Titik kebakaran terdekat dilaporkan berjarak sekitar 20–30 kilometer dari pusat pemerintahan IKN.
Indonesia Perketat Penegakan Hukum
Pencabutan izin di Kaltim menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap musim kebakaran yang meluas di Indonesia.
Reuters melaporkan pada 17 September bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta sanksi yang lebih keras terhadap pelaku pembakaran hutan dan menegaskan pemerintah akan menerapkan pendekatan tanpa toleransi terhadap individu maupun perusahaan yang terbukti bertanggung jawab. Saat itu, polisi telah membuka 219 penyelidikan pidana, dengan 162 tersangka dan 95 perusahaan dalam pemeriksaan.
Kebakaran juga telah menjadi persoalan regional. Indonesia menerima bantuan Malaysia untuk menangani kebakaran yang berlangsung selama berminggu-minggu, sementara asap dan polusi udara turut memengaruhi kawasan Asia Tenggara.
Reuters sebelumnya melaporkan pemerintah telah memeriksa 19 perusahaan yang memiliki kebakaran di area konsesinya di Sumatra dan Kalimantan, dengan total area terdampak sekitar 11.047 hektare.
Bagi Kalimantan Timur, pencabutan izin tersebut menempatkan tanggung jawab perusahaan atas pengelolaan kawasan hutan menjadi sorotan, terutama ketika kebakaran berada dekat kawasan strategis seperti IKN.
Dan bagi Indonesia, persoalannya tidak berhenti pada memadamkan api. Pemerintah kini menghadapi tuntutan untuk memastikan kawasan yang terbakar dipulihkan dan tidak kembali menjadi sumber kebakaran berikutnya.
Editor :Tim Sigapnews
Source : ANTARA News Kalimantan Timur, Reuters, BNPB, Otorita Ibu Kota Nusantara, Kementerian Kehutanan RI.