Pemerintah Ubah Skema Impor BBM dan LPG, Pertamina Masuk Mekanisme Baru
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan perubahan mekanisme pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG melalui Perpres Nomor 107 Tahun 2026 di Jakarta.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengubah mekanisme pengadaan minyak mentah (crude oil), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) impor melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026.
Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2026 tersebut mengalihkan pola pengadaan dari skema antarbadan usaha (business to business/B2B) menuju kerja sama langsung antara pemerintah dengan pemerintah (government to government/G2G) maupun pemerintah dengan badan usaha (government to business/G2B).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, perubahan tersebut bertujuan memperkuat kepastian pasokan energi nasional sekaligus mempercepat proses pengadaan dari negara pemasok.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026), Bahlil mengatakan mekanisme tender sebelumnya membutuhkan waktu relatif lama dan belum sepenuhnya menjamin kepastian pasokan.
"Selama ini Pertamina melakukan proses B2B, tendernya lama, dan dengan perpres ini kita melakukan G2G dan G2B. Artinya, kita sekarang sudah bisa melakukan pilihan-pilihan negara-negara mana saja yang kita akan ambil," ujar Bahlil, dikutip dari Kementerian ESDM.
Melalui skema baru tersebut, pemerintah akan melakukan negosiasi dengan negara pemasok. Pengadaan selanjutnya dilaksanakan melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah, yakni Lemigas, sebelum Pertamina membeli komoditas energi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Bahlil menjelaskan, perubahan ini juga merespons pengalaman Pertamina yang pernah kehilangan kesempatan memperoleh pasokan meskipun telah memenangkan tender dengan harga lebih rendah. Dalam kondisi tertentu, pemasok dapat memilih pembeli lain yang menawarkan harga lebih tinggi.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena Indonesia masih bergantung pada impor untuk memenuhi sebagian kebutuhan energi nasional.
Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM, sekitar 80 persen kebutuhan LPG Indonesia masih dipenuhi melalui impor, terutama dari Amerika Serikat. Sementara itu, Indonesia masih mengimpor minyak mentah serta sejumlah jenis bensin, termasuk RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98.
Pemerintah berharap mekanisme pengadaan yang melibatkan negara secara langsung dapat memperluas pilihan pemasok, memperkuat kontrak jangka panjang, serta mengurangi risiko terganggunya pasokan akibat persaingan harga di pasar internasional.
Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan. Pada 29 Oktober 2026, Bahlil menyatakan pemerintah masih berada dalam masa transisi untuk membenahi mekanisme pengadaan impor energi melalui satu pintu.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, pada 2 November 2026 juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur tahapan dan teknis pelaksanaan Perpres 107/2026.
Selama proses transisi berlangsung, Pertamina Patra Niaga masih menjalankan kegiatan impor BBM sembari pemerintah menyelesaikan konsolidasi dan persiapan regulasi.
Perubahan mekanisme impor energi ini menempatkan pemerintah sebagai pihak yang lebih aktif dalam menentukan pola kerja sama dan mengamankan pasokan dari negara produsen.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih bergantung pada kesiapan aturan teknis, koordinasi antarlembaga, kemampuan BLU Lemigas menjalankan pengadaan, serta kepastian kontrak dengan negara pemasok.
Masyarakat dan pelaku industri juga akan mencermati apakah perubahan sistem ini mampu menjaga ketersediaan BBM dan LPG tanpa menimbulkan tambahan beban biaya dalam rantai pengadaan energi nasional.
Dengan demikian, Perpres 107/2026 bukan sekadar perubahan prosedur impor, melainkan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah ketidakpastian pasar energi global.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ANTARA News, Katadata, DDTC News, detikFinance








