RM Gobas Purwakarta Disorot, Warga Minta Dugaan LPG 3 Kg Diselidiki
RM Gobas (Goreng Basah) di Jalan Tegaljunti, Kelurahan Tegal Munjul, disorot warga karena diduga menggunakan LPG 3 kg bersubsidi.
PURWAKARTA – Rumah Makan Gobas (Goreng Basah) di Jalan Tegaljunti, Kelurahan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta, disorot warga karena diduga menggunakan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi untuk kegiatan operasional dapurnya.
Warga meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan dugaan tersebut. Sorotan muncul lantaran LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya diperuntukkan bagi kelompok sasaran sesuai ketentuan pemerintah.
Regulasi terkait distribusi LPG 3 kg, termasuk Perpres Nomor 104 Tahun 2007 yang telah diubah melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021, mengatur kelompok pengguna sasaran, termasuk rumah tangga dan usaha mikro.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menilai penggunaan LPG 3 kg oleh usaha dengan aktivitas kuliner yang ramai perlu diperiksa lebih lanjut.
“Ini harus dicek langsung. Kalau memang usaha tersebut tidak masuk kategori yang berhak menggunakan LPG 3 kg, tentu harus ada tindakan sesuai aturan,” ujar warga tersebut.
Ia juga meminta pemerintah tidak hanya menerima laporan, tetapi turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan, termasuk memeriksa jumlah dan asal tabung LPG yang digunakan.
“Kalau terbukti tidak sesuai peruntukan, kami minta ditindak. Subsidi pemerintah harus tepat sasaran dan jangan sampai pelaku usaha yang tidak berhak ikut menikmatinya,” katanya.
Kementerian ESDM sendiri menegaskan LPG 3 kg ditujukan kepada kelompok sasaran, termasuk rumah tangga dan usaha mikro. Karena itu, status dan skala usaha menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.
Warga berharap Dinas terkait di Kabupaten Purwakarta, termasuk instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, segera melakukan inspeksi mendadak apabila laporan tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.
“Pemda harus turun ke lapangan. Jangan sampai ada kecemburuan dengan pelaku usaha mikro kecil yang memang membutuhkan LPG bersubsidi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, manajemen Rumah Makan Gobas di Jalan Tegaljunti belum memberikan keterangan mengenai dugaan penggunaan LPG 3 kg tersebut.
Pemeriksaan langsung dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan LPG bersubsidi di lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan atau justru masuk kategori penyalahgunaan.
Editor :Tim Sigapnews