PWI Pusat Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya
Pengurus Pusat PWI Pusat resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya.
JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan itu diajukan pada Senin (20/7/2026) malam sebagai bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan dan martabat insan pers.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, datang langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat.
Hadir pula Wakil Ketua Bidang Hukum Jimmy Endey, Ketua Bidang Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan Edison Siahaan, Wakil Sekretaris Jenderal Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan yang bertugas di lingkungan Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diterima secara resmi dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas Laporan Polisi Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juli 2026 pukul 20.37 WIB. Dalam laporan awal itu, PWI Pusat mendasarkan dugaan tindak pidana pada Pasal 242 KUHP Tahun 2023.
Pelaporan bermula dari insiden yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik usai mendampingi kliennya. Ucapan yang dipersoalkan di antaranya, "Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan" dan "Kamu punya otak gak?"
PWI Pusat menilai ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada individu wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan profesi pers secara keseluruhan.
"Kehadiran kami mendampingi Saudara Anrico Pasaribu merupakan bentuk solidaritas sekaligus komitmen organisasi dalam melindungi kehormatan profesi wartawan. Kritik maupun perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, namun penghinaan dan intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan," tegas jajaran pengurus PWI Pusat usai membuat laporan.
Sebelumnya, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir juga mengecam dugaan penghinaan tersebut. Menurutnya, setiap narasumber memang berhak menolak menjawab pertanyaan atau mengakhiri wawancara, tetapi tidak dibenarkan menyampaikan pernyataan yang merendahkan martabat wartawan.
PWI Pusat menegaskan wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui pelaporan ini, organisasi berharap Polda Metro Jaya menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga perlindungan terhadap kemerdekaan pers serta kepastian hukum bagi insan pers dapat terus terjaga.
Catatan redaksi: Berita ini memuat keterangan dari pihak pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait laporan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya proses hukum dan putusan berkekuatan hukum tetap.
Editor :Tim Sigapnews
Source : PWI