Kasus Hendry Ch Bangun Dihentikan! Polda Metro Jaya Tak Temukan Unsur Pidana

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun,
JAKARTA - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, akhirnya bisa bernapas lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan penggelapan yang ditujukan kepadanya. Kepastian itu tertuang dalam SP2 Lid tertanggal 10 Juni 2025, yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum di Jakarta.
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) bernomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum resmi menutup laporan dugaan penggelapan terhadap Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg AKBP Akta Wijaya Pramasakti, dan menegaskan tidak adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tulis keterangan resmi dalam SP2 Lid tersebut.
Menanggapi keputusan itu, Hendry mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja penyidik.
“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” ujar Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar luring dan daring, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga merusak nama baik organisasi PWI yang ia pimpin.
“Tuduhan penggelapan dan korupsi ini mencemarkan nama saya dan PWI. Dengan dihentikannya penyelidikan, saya berharap reputasi kami kembali pulih,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Hendry Ch Bangun bersama rekannya, Sayid Iskandarsyah, dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, pihak kepolisian menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Lebih lanjut, Hendry juga mengindikasikan kemungkinan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak pelapor.
“Saya lagi memikirkan langkah untuk melapor balik. Lagi saya pertimbangkan,” tegas Hendry.
Wartawan senior kompas group ini berharap setelah keputusan hukum ini keluar, internal PWI yang sempat memanas akibat konflik dan tudingan sepihak bisa kembali kondusif.
“Konflik internal di tubuh PWI bermula dari tuduhan ini. Nama saya dan organisasi menjadi rusak. Dengan SP2 Lid ini, saya harap semuanya kembali jernih,” pungkasnya.
Penghentian penyelidikan terhadap Hendry Ch Bangun menjadi preseden penting dalam penanganan konflik internal organisasi profesi.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian hukum tidak hanya soal mencari kebenaran, tetapi juga soal memulihkan martabat yang sempat tercemar akibat laporan sepihak yang tidak terbukti.
Editor :Tim Sigapnews