Pelapor PWI Pusat Diperiksa 3 Jam, Kasus Dugaan Penghinaan Hotman Paris Terhadap Wartawan Bergulir
Gambar di ambil saat konferensi pers di POLDA METRO JAYA
Anrico diperiksa sebagai saksi pelapor untuk memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah diajukan PWI Pusat terkait pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Usai menjalani pemeriksaan, Anrico mengatakan peluang penyelesaian melalui jalur damai tetap terbuka. Namun, keputusan tersebut bukan menjadi kewenangannya secara pribadi, melainkan harus diputuskan oleh organisasi.
"Kemungkinan ke sana (perdamaian) selalu ada. Tetapi harus dengan keputusan yang lain. Saya tidak bisa memutuskan sendiri," ujar Anrico kepada wartawan.
Meski demikian, PWI Pusat berharap proses hukum tetap berjalan sehingga persoalan tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati profesi jurnalistik.
"Harapan kami nanti bisa ditindaklanjuti supaya kasus ini bisa terang benderang dan menjadi pembelajaran buat kita semua. Bahwa hak-hak profesi wartawan harus sama-sama kita hargai dan kita jaga," katanya.
Dalam pemeriksaan, Anrico mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, di antaranya rekaman video dan transkrip percakapan yang menjadi dasar laporan.
"Tadi ada bukti-bukti seperti video, kemudian transkripnya," ungkapnya.
Anrico juga mengungkapkan bahwa selain PWI Pusat, terdapat organisasi wartawan lain yang turut melaporkan perkara serupa karena menilai pernyataan tersebut telah melukai insan pers.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh bukan dilatarbelakangi kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan.
"Ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi. Ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita menjaga tugas-tugas jurnalistik dan profesi ini agar mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan terhadap wartawan," tegasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan meneliti barang bukti yang telah diserahkan pelapor.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan PWI Anrico Pasaribu