Serahkan Kuasa ke Mr Tan Law Firm
Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah Tempuh Jalur Hukum!, Ini Perkaranya

Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, resmi menyerahkan kuasa hukum kepada Mr Tan Law Firm
JAKARTA - Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, resmi menyerahkan kuasa hukum kepada Mr Tan Law Firm di kawasan Jakarta Barat, Selasa (24/6/2025).
Langkah ini ia ambil sebagai tindak lanjut dari hasil rapat pleno PWI Pusat pada Jumat, (20/6/2025), terkait dugaan tindak pidana yang mencemarkan nama baiknya.
Langkah hukum tegas ditempuh Ketua Dewan Pakar PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, usai merasa dirugikan secara pribadi dan profesional akibat dugaan pencemaran nama baik yang diarahkan kepadanya.
Dalam kunjungannya ke kantor Mr Tan Law Firm, ia menyerahkan kuasa penuh untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang telah mencuat pasca rapat pleno PWI Pusat.
Pengacara dari Mr Tan Law Firm, Fachruddin Tanjung, S.H., membenarkan penunjukan tersebut.
“Hari ini kami menerima kuasa dari Bapak Sayid Iskandarsyah. Kami akan mendalami semua dokumen dan fakta yang telah diserahkan terkait dugaan tindak pidana terhadap beliau,” ujar Fachruddin kepada wartawan.
Menurut Tanjung, dari hasil konsultasi awal yang dilakukan, ada indikasi kuat bahwa beberapa nama telah melakukan dugaan tindakan melawan hukum terhadap kliennya. Namun, pihaknya menegaskan bahwa semua dokumen akan ditelaah secara cermat sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil.
“Kami melihat adanya indikasi beberapa pihak melakukan tindakan yang berpotensi pidana. Namun kami tetap akan mendalami kembali dokumen-dokumen tersebut sebelum bertindak,” jelasnya.
Tanjung juga menyebut bahwa akibat tuduhan tersebut, nama baik kliennya telah tercemar dan kondisi finansialnya ikut terdampak.
“Klien kami menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar itu sangat merugikan dirinya, baik secara moral maupun finansial. Oleh karena itu, kami akan segera bertindak untuk melindungi kepentingan hukum klien kami,” tegas Tanjung.
Meski belum merinci identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, Tanjung memastikan bahwa tindakan cepat dan tegas akan dilakukan, termasuk kemungkinan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.
Penunjukan Mr Tan Law Firm oleh Sayid Iskandarsyah menjadi sinyal tegas bahwa pencemaran nama baik terhadap tokoh pers tidak akan dibiarkan.
Di tengah dinamika internal organisasi jurnalis, Sayid menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hukum dan profesionalitas insan pers.
Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum ini dan bagaimana PWI Pusat akan menyikapi perkembangan selanjutnya.
Editor :Tim Sigapnews