Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rp44,8 Miliar, 12 Tersangka Diproses
PEKANBARU — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus Menjadi Milik Negara (MMN) untuk periode 2024 hingga 2025, dalam kegiatan yang digelar di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Selasa (14/4/2026).
Barang yang dimusnahkan meliputi 28,8 juta batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta barang impor lainnya berupa 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, dan berbagai barang konsumsi serta elektronik.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan masyarakat dan penerimaan negara.
“Ini merupakan bentuk upaya Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tegas Dwijo saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp26.909.587.272.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil patroli dan operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat sepanjang dua tahun terakhir.
Selain pemusnahan barang, Bea Cukai Riau juga mencatat telah menangani 10 kasus penyidikan dengan jumlah 12 tersangka yang saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Dwijo, langkah penindakan ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, tetapi juga menjaga persaingan usaha tetap sehat.
“Ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara,” ungkapnya.
Bea Cukai Riau turut mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol ilegal, serta barang impor yang masuk tanpa prosedur resmi.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap jalur distribusi barang ilegal di wilayah Riau dan Sumbar akan terus diperketat.
Editor :Tim Sigapnews
Source :