Pekanbaru
Sidang Perdana Abdul Wahid, KPK Bongkar Dugaan Setoran Hingga Rp3,55 Miliar
PEKANBARU - Sidang perdana dugaan korupsi pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, yang menjerat Gubri nonaktif, Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis 26 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Delta Tamtama bersama hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkap dugaan praktik pemerasan anggaran proyek infrastruktur di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang disebut berlangsung secara terstruktur.
Abdul Wahid duduk dikursi persakitan, selain itu turut mendakwa Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Perkara ini bermula dari pertemuan tertutup pada April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid diduga mengarahkan para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan untuk menyetorkan sebagian anggaran proyek.
Permintaan setoran awalnya sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran, kemudian meningkat menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Jaksa menyebut permintaan tersebut disertai tekanan, mulai dari ancaman mutasi jabatan hingga penundaan penandatanganan dokumen anggaran.
Dari praktik tersebut, jaksa mencatat dana yang berhasil dihimpun mencapai Rp3,55 miliar dari enam kepala UPT, yang dikumpulkan secara bertahap sepanjang 2025.
Dana itu diduga disalurkan di luar mekanisme resmi dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa mengungkap dugaan praktik pemerasan anggaran proyek infrastruktur yang disebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian praktik pemerasan tersebut.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut penasihat hukum Abdul Wahid mengajukan permohonan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah serta meminta pengalihan status penahanan dengan alasan kesehatan. Permohonan tersebut dilengkapi rekam medis dan jaminan keluarga.
Namun, JPU menolak permohonan itu dengan alasan tidak relevan dan berpotensi memperlambat proses persidangan. Jaksa menilai pemeriksaan saksi secara bersama tetap menjamin hak pembelaan terdakwa serta sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh permohonan dan tanggapan sebelum mengambil keputusan. Hakim juga menekankan pentingnya menjaga integritas persidangan dan menghindari segala bentuk intervensi.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Syahab menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Sementara dua terdakwa lainnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026, dengan agenda tanggapan lanjutan. Adapun sidang untuk terdakwa lainnya akan digelar pada Kamis, 2 April 2026.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan dugaan praktik korupsi yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Editor :Helmi