Diduga PT RAPP Dan Kades Lukit Bekerjasama Serobot Lahan Masyarakat

Meranti-Sigapnews.co.id, Diduga perusahaan PT Riau Andalan Pulp Paper (RAPP) bekerjasama dengan kepala desa Lukit Serobot tanah masyarakat di tahun 2010 yang lalu.Diketahui Kepala Desa Lukit Jumilan yang dulu pernah menjabat Kades ditahun 2010 tersebut menerima ganti rugi dari lahan pemberian dari zainal abidin yang juga menerima dana ganti rugi.
Dari informasi yang diterima Sigapnews.co.id dilapangan, ditahun 2010 pihak Perusahaan PT RAPP sudah melakukan ganti rugi terhadap beberapa lahan masyarakat di tanjung gambar desa lukit untuk keperluan pembangunan jety dan jalan koridor perusahaan sebesar Rp 22.000/m ,- Kepada Kepala desa Jumilan dan 7 orang lainya sesuai dengan berita acara kesepakatan yang ditandatangani bersama (01/07/2010) yang lalu.
Seiring waktu berjalan, diduga pemilik Sah lahan tersebut "Dahlan" tidak terima atas pembayaran Lahan tersebut karena disaat itu ia mengaku lahan tersebut masih sah miliknya dan dahlan pun pernah menggugat permasalahan ini dan lakukan uji keabsahan serta uji forensik keahlian surat ditahun 2013 yang lalu hasilnya Surat dasar dari SKT atas nama jumilan tersebut diduga dipalsukan.
Alhasil Ditahun 2013 yang lalu pihak PT RAPP kembali melakukan pembayaran pembebasan lahan tersebut untuk kedua kalinya sesuai dengan risalah pertemuan yang dilakukan di kerinci (26/11/2013) yang lalu sebesar Rp 25.000.000/Ha, dan karena dinilai Dahlan sebagai pemilik sah lahan yang kini menjadi jalan koridor utama ke wilayah konsesi PT RAPP didesa Lukit.
Bukan hanya itu, Dahlan mengaku sudah didalam risalah pertemuan tersebut poin nomor 3 jelas mengatakan "Pihak Perusahaan akan melaporkan ke pihak kepolisian terhadap pihak yang menjual dan menerima ganti rugi yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan sebelumnya".
"Didalam 6 poin itu jelas telah kami sepakati ditahun 2013 bersama perusahaan, saya menilai belum semuanya direalisasikan dan Saya tidak keberatan ketika keenam poin itu tidak dilakukan tetapi cocok dengan permintaan saya supaya perusahaan membayar ganti rugi sebesar Rp 5.000,-/meter lahan tersebut, tetapi saya baru menerima menerima sekitar Rp 2.500' untuk permeter lahan tersebut, makanya sekarang jalan menuju lokasi konsesi yang melewati lahan tersebut saya blokir, ungkap dahlan ke media rabu ( 10/7/19).
Tetapi sudah 7 tahun sampai saat ini pihak perusahaan RAPP seolah-solah bungkam karena diduga dengan poin nomor 3 dari risalah kesepakatan tersebut belum dilaksanakan, hal ini menjadi pertanyaan ditengah masyarakat yang menilai ganti rugi lahan tahap perta di tanjung gambar desa lukit tersebut diduga sengaja diatur untuk menguntungkan oknum pihak perusahaan RAPP dan Kepala desa Jumilan.
Tetapi sampai saat ini proses hukum tersebut tak kunjung dilakukan oleh perusahan karena diduga pihak perusahaan masih mempunyai kepentingan diwilayah desa lukit yang dipimpin oleh kades Jumilan.
Ketika dikonfirmasi melalui telfon Selasa (9/7/19) Erik selaku humas PT RAPP mengatakan akan mempelajari permasalahn ini dulu dan meminta waktu.
Sementara itu, kepala desa lukit "Jumilan" mengatakan memang benar saya menerima pembayaran ganti rugi tersebut, tetapi lupa berapa jumlahnya.
"Jumlahnya berapa saya sudah lupa, lagi pun kalau benar didalam poin kesepakatan ditahun 2013 tersebut ingin memproses hukum yang sudah menerima ganti rugi lalu kenapa saya tidak dipanggil oleh pihak perusahaan", jelas jumali saat dijumpai dikediamannya Rabu (10/7/19).
Ditambahkanya lagi, CSR perusahaan pun seperti tidak ada kedesa kami, prosesnya lambat dan mengecewakan contohnya ketika kami minta bantuan bahan bakar minyak untuk kegiatan saja sangat susah sekali, tetapi ketika ada masyarakat yang menebang kayu diwilayah konsesinya mereka langsung telpon dan komplen ke saya", tutup jumilan
Red/Rio
Editor :Tim Sigapnews