PT. PER
Kejari Pekanbaru: Jumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT PER Terus Bertambah

PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) Salah satu BUMD yang Membantu program Pemerintah Provinsi dalam memajukan Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM di Riau..(Foto: Sigapnews.co.id/Ist)
Perkembangan terbaru, sebanyak 7 orang yang terkait dengan kasus ini, menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sebanyak 6 diantaranya, merupakan pelaku usaha atau UMKM, yang diduga menerima fasilitas kredit dari perusahaan milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut. Sedangkan 1 lagi, merupakan Satuan Pengawas Internal (SPI) PT PER.
“Untuk saksi hari ini, total ada 7 orang. 6 orang pedagang dan 1 dari SPI mereka," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Jumat (21/6/2019).
Sebelumnya, ada 4 orang pelaku lainnya yang juga menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini. “Masih penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka,†tuturnya.
Untuk diketahui, setelah dilakukan penyelidikan, dengan pengumpulan data dan keterangan saksi, kasus dugaan korupsi di PT PER ini, naik ke tahap penyidikan.
"Sudah dilimpahkan ke Seksi Pidsus, dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pekanbaru, Budiman, Jumat (14/6/2019) lalu.
Budiman melanjutkan, dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2013 - 2015, saat PT PER melakukan penyaluran kredit bakulan, atau kredit untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dimana dalam prosesnya, diduga telah terjadi penyimpangan.
"Diantaranya penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada 7 perjanjian kredit, atas nama 3 mitra usaha, pencatatan dalam laporan nominatif kredit lapping sebesar Rp1,2 miliar lebih," kata Budiman.
Penyimpangan atas pencatatan laporan nominatif kredit ini, terjadi pada per 31 Desember 2014, per Desember 2015, per Desember 2016, dan per 31 Desember 2017.
"Terdapat penyimpangan pemberian 3 fasilitas kredit baru kepada 2 mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet," paparnya lagi.
"Juga terdapat penggunaan fasilitas kredit yang diterima 2 mitra usaha, yang tidak disalurkan kepada anggota mitra usaha. Tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER," lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menuturkan, terkait ini sudah ada 5 orang saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Namun pihaknya enggan membeberkannya secara detail.
"Saksi belum bisa disebutkan, ada 5 orang dari PT PER. Ada yang sebagian aktif, ada yang sudah pensiun. Diantaranya mantan Direktur Utama (Dirut), Komite, Manajer Bisnis Komersial," sebutnya.
Dia menambahkan, terkuaknya kasus dugaan korupsi ini, berdasarkan laporan dari pihak PT PER sendiri ke Kejari Pekanbaru.
"Berdasarkan laporan pihak PT PER sendiri. Sebelumnya sudah ada audit dari satuan internal mereka. Jadi ini kerugiannya masih bisa bertambah atau berkurang. Karena baru dugaan awal," pungkasnya (*)
Liputan: Brian.
Editor : Robinsar Siburian.
Editor :Tim Sigapnews