Polresta Padang Gagalkan Peredaran 32 Kg Ganja Berawal dari Pelanggaran Lalu Lintas

Rencananya barang haram tersebut akan diedarkan ke Provinsi Bengkulu. Hal itu disampaikan Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, S.Ik.,MH didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, SH saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis (11/2/2021).
Imran mengatakan, hal itu terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Mereka dua orang laki- dan satu perempuan berinisial D (33), AD (35) dan IPA (32).
“Barang haram itu dipasok dari Panyambungan, Medan, Sumatera Utara. Ketiga tersangka adalah sebagai pengepul. Sebelumnya, ganja itu seberat 50 kg. Namun sebagian telah berhasil diedarkan para tersangka, dan sisanya ini nantinya akan mereka edarkan di Bengkulu. Beruntung kami bisa gagalkan,†papar Kombes Pol Imran Amir.
Sebelumnya, tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari pelanggaran lalu lintas pada saat anggota Satlantas Polresta Padang akan melakukan penilangan terhadap pelaku D yang sedang mengemudikan mobil Toyota Calya warna hitam BA 1020 FC karena melanggar marka jalan di persimpang jalan Ujung Gurun.
Namun, pada saat akan dilakukan penilangan D mengemudikan mobil melarikan diri dan dikejar petugas Satlantas yang akhirnya berhasil menghentikan mobil tersebut karena terjebak macet, namun D dan AD melarikan diri dan tertinggal IPA sendirian di mobil. Kemudian dilakukan penggeledahan mobil ditemukan satu paket besar dan satu paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja.
“Karena D kabur, kami lakukan pengejaran dan diketahui keberadaannya di Jalan Proklamasi Kelurahan Tarandam, dan dilakukan penggeledahan di rumah D. Ditemukan satu plastik warna biru, satu toples warna merah jambu dan 14 paket kecil ganja,†ujarnya lagi.
Selanjutnya, penangkapan AD kasus pengembangan dari IPA dan dilakukan penggeledahan di rumahnya di Belakang Pasar Bandar Buat, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti 25 paket besar dan 2 paket kecil sedang diduga narkotika jenis ganja.
“Ketiga pelaku dan barang bukti dengan berat 32 kilogram dibawa ke Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut,†ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor :Tim Sigapnews